Friday , 19 April 2024

Walikota: Kondisi Perekonomian Solo Melambat

Walikota: Kondisi Perekonomian Solo Melambat

Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo,  mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian Kota Surakarta tahun 2014 melambat. Diproyeksikan,sebesar 5,0% – 5,5%, sedikit melambat dibandingkan dengan angka pertumbuhan ekonomi Kota Surakarta tahun 2013 sebesar 5,1% – 5,6%.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, saat membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014. Ketua DPRD setempat, YF Sukasno SH, memimpin rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat.

Walikota mengatakan, dalam semester pertama 2014 nilai investasi di kota ini menurun hingga Rp 563 miliar, bila dibandingkan dalam periode yang sama di tahun 2013 silam.

“Kondisi ini menyebabkan beberapa pos PAD tidak dapat ditingkatkan bahkan cenderung mengalami penurunan dibandingkan target semula, khususnya pajak hotel dan pajak hiburan,” ujarnya.

Walikota Rudy menyinggung perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat dalam rangka   pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai dilaksanakan per 1 Januari 2014. Hal itu, lanjutnya, menyebabkan adanya perubahan rencana penerimaan PAD, yaitu alokasi dana kapitasi JKN dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2014 dana kapitasi JKN yang akan diterima sebesar Rp. 15.169.482.000,00 melampaui perkiraan awal sebesar    Rp. 3, 8 miliar.
Perubahan regulasi, lanjutnya, juga terjadi di Jawa tengah. Menurutnua,  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Dana Bagi Hasil adalah mulai tahun 2014 Pemerintah Kota Surakarta mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.

Walikota menambahkan, pajak rokok  yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi harus dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, yakni 30% untuk Pemerintah Provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota. Kemudian atas penerimaan pajak rokok itu, katanya,  minimal 50% digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, DBH Pajak Rokok yang diterima Kota Surakarta dianggarkan sebesar    Rp 8 miliar  dan 50% atas dana tersebut telah dialokasikan pada belanja bidang kesehatan.  (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *