Selasa , 16 April 2024

Wali Kota dan DPRD Surakarta Setujui Bersama Raperda Penyertaan Modal Pada PDAM

Wali Kota dan DPRD Surakarta Setujui Bersama Raperda Penyertaan Modal Pada PDAM

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Ketua DPRD, Budi Prasetyo, menandatangani persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surakarta tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah.
IMG_1294
Penandatanganan persetujuan bersama itu, juga diikuti para Wakil Ketua DPRD, Sugeng Riyanto, Achmad Sapari dan Taufiqurahman, disaksikan Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, pada Rapat Paripurna IV yang berlangsung di gedung DPRD Kota Surakarta, Selasa (27/4/2021).

Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka, pada penyampaian pendapat akhir terkait Raperda tersebut mengatakan, Raperda Kota Surakarta tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah adalah sebesar Rp9 Miliar.

Penyertaan modal itu katanya sangat diperlukan untuk memperluas cakupan pelayanan air limbah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Gibran berharap dengan adanya penambahan penyertaan modal tersebut dapat meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
IMG_1319
“Penyertaan modal ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kota Surakarta serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah,”harapnya

Gibran menambahkan, Pemkot Surakarta menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Raperda tersebut “Semoga Tuhan yang maha kuasa melimpahkan berkahnya sehingga kita dapat menjalankan tugas dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,”ujarnya

Sebelumnya, juru bicara Pansus Raperda Kota Surakarta tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah, Ety Isworo, SH., MH., dalam laporannya antara lain mengatakan, selain pembahasan, raperda tersebut juga telah melalui berbagai tahapan, diantaranya, Publik Hearing, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri hingga fasilitasi ke Gubernur Jawa Tengah “Secara umum, Raperda ini terdiri dari 6 BAB dan 10 pasal,”ungkapnya

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *