Sekolah diminta tak bertumpu kuota siswa keluarga miskin (Gakin) hasil ketetapan pemerintah kota (Pemkot). Meski sudah melebihi batas, namun jika masih ada siswa Gakin lolos seleksi, sekolah seharusnya tetap menerima.Perlu diketahui, dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) offline, kuota siswa Gakin ditetapkan 20 persen hingga 30 persen. Sementara bekas sekolah plus kuotanya ditetapkan 30 persen. Sisa kuota PPDB offline selanjutnya akan diisi PPDB online (reguler).PPDB Gakin memang sudah tutup. Tetapi jika ada yang belum tertampung mestinya ya mendaftar lewat PPDB reguler. Kalau realitanya Gakin, mestinya Pemkot punya kewajiban (membiayai). Harapannya sekolah jangan berpikiran kuota 20 persen sudah terpenuhi ya sudah. Ini kewajiban, jangan sampai ada sekolah menolak siswa Gakin,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Surakarta, Abdul Ghofar Ismail SSi, siang tadi,kepada penulis dprd-online.
Meski kuota siswa Gakin sudah lebih, lanjut politisi dari PKS ini, namun siswa yang diterima melalui PPDB reguler (online) ternyata memang benar-benar dari keluarga miskin, maka siswa itu wajib mendapat fasilitas siswa plus.
Di antaranya, lanjutnya, siswa itu memiliki BPMKS jenis gold/platinum, PKMS Gold, Jamkesmas, kartu BLT ataupun kartu penjaminan sosial. Dengan memiliki salah satu kartu, siswa itu nyata-nyata merupakan siswa Gakin wajib dibiayai Pemkot, termasuk seragam sekolah. (S)