Friday , 19 April 2024

Tekanan Penolakan Miras di DPRD Kota Makin Kuat

Pansus Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Keras terus mendapatkan rongrongan dari sekelompok elemen Islam. Pada saat sama Ketua DPRD YF Sukasno menyurati Fraksi agar paling lambat 25 Februari bisa memunculkan pendapat, sebagai masukan dan bahan pertimbangan dan pembahasan di Pansus.

Desakan atau rongrongan terbaru dari elemen Islam terbaru, adalah pemasangan spanduk di depan gedung dewan pada Jumat ( 21/2). Spanduk yang mengatasnamakan Laskar Umat Islam Surakarta ( LUIS ) ini berbunyi  “Walikota dan DPRD Pro Miras Ganti atau Mundur!!!”.

Sedangkan spanduk satunya bertuliskan “Sopo Sing Pro Miras Pikirane Ora Waras !!!”. Dua spanduk tersebut dipasang di pagar samping pintu masuk DPRD Solo . Pemasangan spanduk penolakan itu akan disambung dengan aksi demo setelah sholat Jumatan.

Mereka ngotot dan kukuh dengan sejumlah elemen Islam lain, seperti FPIS yang sejak awal tidak menginginkan adanya pengendalian dan peraturan, tetapi hanya satu yakni pelarangan minuman keras atau beralkohon di kota Solo.

” Dengan kondisi seperti ini, tidak ada ruang lagi bagi dewan untuk berargumen. Namun kita juga kukuh dalam frame NKRI. Ketika pemerintah pusat, mengeluarkan Perpres terbaru terkait pengendalian dan pengawasan peredaran miras, maka tugas lembaga legislatif di daerah adalah meneruskannya di daerah. Tetapi ya menunggu perkembangan,” tutur Wakil Ketua DPRD Kota Supriyanto.

Sedang Ketua DPRD YF Sukasno SH pada 20 Februari telah melayangkan surat kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Surakarta agar secepatnya menyampaikan materi pendapat, untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi Pansus Raperda Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Miras.

Surat yang dikirimkan ke enam fraksi itu sebagai tindaklanjut dari Pansus serta Tatib DPRD Paqsal 110 ayat (4) huruf a angka 1 yang menyebutkan, “bahwa pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi pengambilan keputusan dalam rapat parpurna yang didahului dengan penyampaian laporan berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *