Humas – DPRD Kota Surakarta menerima Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Blitar terkait Penyelenggaraan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang dipimpin oleh Suwito (Ketua DPRD Kab. Blitar). Kunjungan diterima oleh Umar Hasyim (Wakil Ketua ll), dan didampingi oleh ari wibowo (kabid bidang lalu lintas) serta dwi (kasi keanggotaan) di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta, Kamis (17/5/2018).
Ari Wibowo menjelaskan, Dispensasi untuk angkutan barang yang masuk jalan kota sudah dicantumkan pada perda ayat 23 nomor 1 tahun 2013 tentang pembatasan kendaraan yang masuk kota. Ia menambahkan dispendasi tersebut gratis dan tidak dipungut biaya asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.