Jumat , 29 Maret 2024

Study Comparative Panitia khusus (Pansus) Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin DPRD Kota Surakarta

SURAKARTA– Panitia khusus (Pansus) Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin DPRD Kota Surakarta pada Kamis (15/3/2018) ,melanjutkan proses pembahasan dengan melakukan study comparative ke Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar yang sudah lebih dulu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Lahirnya Raperda tentang bantuan hukum bagi warga miskin ini, diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD WhatsApp Image 2018-03-19 at 15.10.44Kota Surakarta yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada warga miskin kota Surakarta yg mempunyai persoalan hukum dan HAM.

Demikian dikatakan Ketua Pansus, Suharsono.Menurut politisi PDI Perjuangan ini, warga miskin kota Surakarta dalam menghadapi persoalan hukum dan HAM perlu diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Pemerintah Daerah dengan cara memberikan bantuan dana kepada pihak ketiga yaitu ormas dan atau lembaga bantuan hukum yg mempunyai program bantuan hukum gratis kepada warga miskin.
Adapun payung hukum dibuatnya raperda ini adalah Pasal 19 ayat ( 2 ) Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yg berhasil di dapat dari studi banding di Pemerintah Kota Makasar dan DPRD Kota Makassar yang berhubungan dengan pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, antara lain:1. Tentang Kriteria Warga miskin mendasarkan pada data kemiskinan yg ada pada pemerintah kota dalam hal ini Dinsos dan opd terkait.2.Otoritas untuk memberikan surat keterangab miskin bagi warga calon penerima bantuan hukum diberikan oleh lurah dan camat..
3. Tentang indeks dana yg diberikan kepada penerima bantuan hukum di dasarkan pada peraturan walikota. bantuan hukum,maupun alokasi anggaran yang dialokasikan untuk bantuan hukum tersebut.
Satuan Harga belanja Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. WhatsApp Image 2018-03-19 at 15.10.36
3 Akreditasi terhadap Lembags Pemberi Bantuan Hukum dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah yg berada di propinsi,” ungkap Suharsono Jumat (16/3/2018) siang.

“ Kami berharap dengan ditetapkannya Perda Bantuan hukum bagi warga miskin ini, akan membantu masyarakat miskin kota Surakarts untuk lebih bisa mengakses keadilan sesuai Hak Asasinya dengan tidak memikirkan beaya atas perkaranya,baik itu secara letigasi maupun non litigasi,pangkas Suharsono(mks/dn)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *