Saturday , 20 April 2024

Study Banding DPRD Kabupaten Malang

Study Banding DPRD Kabupaten Malang

Solo – Humas DPRD

Anggota komisi II DPRD Kota Surakarta, Ginda Ferachtriawan, menerima kunjungan 50 tamu anggota DPRD Kabupaten Malang. Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan dipimpin Siadi SH akan mempelajari berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan.

Selain itu, menurut Siadi, rombongan DPRD Kab Malang juga akan melakukan koordinasi tentang mekanisme dan tatacara pembentukan Pansus terkait Perda.  “Kami juga akan melakukan koordinasi tentang Pansus yang telah diterapkan di Solo, beserta mekanisme pembentukannya,” ujar dia.

Ditemui terpisah, anggota komisi II, Ginda Ferachtriawan, memaparkan kunjungan kerja anggota dewan dari daerah lain pada dasarnya sesuai dengan semangat otonomi daerah.  Mereka, ingin mengetahui mekanisme pembentukan Pansus di Solo untuk mengusulkan dan mengolah berbagai Raperda tentang perimbangan keuangan.

“Kunjungan itu sesuai semangat otonomi daerah yang telah diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, kedatangan Pansus DPRD Kabupaten Malang, ujar Ginda menambahkan, juga ingin menginformasikan tentang revisi Perda tentang retribusi jasa usaha. Saat ini Perda No 11 Tahun 2010 tentang pengelolaan jasa usa di Kabupaten Malang, ujar Ginda, akan direvisi.  “Jadi kita saling mengisi apa yang pernah dilakukan anggota DPRD Kabupaten Malang dan DPRD Solo,” ujar dia.

Sementara itu, pengelola UPTD Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Surakarta, A Arzoni menyambut baik tukar pikiran mengenai pengelolaan jasa usaha. Menurut Arzoni, dengan adanya revisi Perda diharapkan mampu mengakomodir potensi yang ada di daerah sesuai prinsip yang diamanatkan UU yakni, demokratis, berkeadilan, dan akuntabilitas.

“Ada beberapa cakupan pengelolaan kekayaan daerah di DPU Surakarta sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang retribusi daerah yaitu bidang cipta karya, bina marga, drainase, serta UPTD rusun nawa”, ungkap A Arzoni sembari menambahkan, “Retribusi per bulan yang ada di rusun nawa itu berbeda-beda. Lantai dasar Rp.100.000, Lantai 2 Rp. 90.000, Lantai 3 Rp. 80.000, Lantai 4 Rp. 70.000.  (Arf/Nang/Eng/Jez)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *