Saturday , 20 April 2024

Sidak Wakil Ketua DPRD di Proyek Drainase

Sidak Wakil Ketua DPRD di Proyek Drainase

HUMAS DPRD – Wakil Ketua DPRD Surakarta, Djaswadi, melakukan inspeksi mendadak ke proyek pemasangan drainase di Jl. Adi Sumarmo, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Jumat (28/9) pagi. Djaswadi mendapati salah satu pemilik bangunan tak bersedia membongkar bangunan rumahnya meski bangunan melebihi batas tanah pribadinya dan menempati area badan jalan.

IMG_5027Rumah tersebut adalah rumah milik Widiarjo yang berada di Jl. Adi Sumarmo No. 228. Akibat keengganannya membongkar rumah, kontraktor pelaksana proyek PT. Setia Dharma mengalami hambatan kerja. Proyek pemasangan box culvert tersebut bernilai Rp 3.872.942.000. Panjang saluran sekitar 250 meter dengan ukuran lebar 2 meter dengan kedalaman 1,3 meter. Bangunan milik Widiarjo memanjang hingga 60 meter dengan lebar sekitar tiga meter melebihi batas lahan resmi.

Saat Djaswadi tiba di lokasi, sudah ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta Taufan Basuki beserta staf, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta, dan pemborong pekerjaan. Saat ditemui, Widiarjo bersikeras dirinya tidak bersalah. Ia panjang lebar menjelaskan alibinya tetap tinggal dan tak mengindahkan surat peringatan (SP) dari Pemkot Surakarta.

Menurutnya, ia sudah berada di sana sejak tahun 1985. Ia merasa sudah berandil besar karena merawat daerah itu. “Saya sudah memakai 30 tahun lebih,” kata dia kepada Djaswadi di depan rumahnya. Ia bahkan mengajukan dalil peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan tanah tak bertuan bisa dikuasai perseorangan jika sudah ditempati lebih dari 20 tahun. Alasan lainnya, sertifikat tanah beserta fisik bangunan sudah digadaikan ke bank. Saat ini, kata dia, masalah pribadinya itu sudah sampai ke ranah MA.

“Saya tak boleh membongkar bangunan yang ada. Nanti saya dipidana. Kalau pemkot mau, silakan asalkan segala risiko yang saya tanggung dicover. Kalau ada tuntutan bank atau MA memenangkan bank, ini pidana saya,” paparnya.

Sekretaris DPU Solo, Taufan Basuki, membantah alibi Widi. Dilihat dari kesesuaian dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan jelas tak sesuai. Selain itu, Widi tak mengantongi izin resmi dari pihak yang berwenang. “Sudah ada SP3. Kami menyerahkan ke OPD berwenang,” tuturnya saat diwawancara di lokasi. Ia mengatakan pemberitahuan proyek sudah disampaikan jauh-jauh hari. Menurutnya, bangunan itu jelas menghambat proyek drainase. “Proyek dibatasi waktu. Proyek harus diserahkan ke Pemkot Surakarta maksimal 29 Desember 2018. IMG_5035Dengan adanya bangunan ini, kami butuh waktu pembongkaran 2-3 pekan. Lalu proses pemasangan dan pengerjaan memerlukan waktu sekitar 1,5 bulan,” paparnya.

Ia menilai, pelanggaran pembangunan hunian semacam itu harus ditertibkan dan tak boleh dibiarkan. Menurutnya, kalau masalah itu tak diselesaikan, kasus ini bakal menjadi dampak buruk. “Kalau dari kontraktor, sudah mempersiapkan untuk proyek. Tapi bangunan ini menghambat,” kata dia. Pantauan Lokasi, antara tiang listrik dan tiang listrik satunya berada di bagian tengah bangunan yang terlalu menjorok ke jalan.

Wakil Ketua DPRD Surakarta, Djaswadi, mengatakan akan mengundang Widi, Pemkot Surakarta, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. Ia ingin masalah itu segera diselesaikan dengan baik.  “Salah satu penyelesaian adalah membahas ganti rugi. Bangunan itu memang harus dirobohkan, karena IKA-nya di belakang,” tutupnya.

(ARF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *