Selasa , 19 Maret 2024

Sah ! DPRD dan Wali Kota Surakarta Setujui Dua Raperda Prioritas

Sah ! DPRD dan Wali Kota Surakarta Setujui Dua Raperda Prioritas

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta, akhirnya disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta.
IMG_5184
Kedua raperda itu adalah, raperda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021, serta raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2021-2026.

Persetujuan bersama terhadap dua raperda itu disahkan pada Rapat Paripurna IV DPRD Kota Surakarta, yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, di gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin (9/8/2021).

Raperda perubahan APBD Kota Surakarta tahun anggaran 2021 menjadi prioritas karena berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya yang bersifat segera. Sementara, Raperda RPJMD Kota Surakarta Tahun 2021-2026 mempedomani petunjuk teknis peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
IMG_5293
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setelah dilantiknya pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemerintah daerah harus segera menetapkan Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

Sebelum dilakukan persetujuan bersama, masing masing juru bicara Banggar dan Pansus yang membahas kedua raperda itu melaporkan hasil pembahasannya. Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan Dinar Retna Indrasari, A.Md. Sedangkan laporan hasil pembahasan Pansus dibacakan Anna Budiarti, S.PAK.

Setelahnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPRD Budi Prasetyo, para Wakil Ketua DPRD, Sugeng Riyanto, Achmad Sapari dan Taufiqurahman, disaksikan Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, dan seluruh perserta rapat paripurna via zoom meeting.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dengan telah disetujuinya raperda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 itu, diharapkan kebijakan fiskal Pemerintah Kota Surakarta, dapat menjawab dinamika persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, “Khususnya prioritas belanja untuk penanganan Covid-19 dengan mempedomani sinkronisasi kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,”ujar Gibran

Berkaitan dengan dokumen RPJMD Tahun 2021-2026, Gibran menjelaskan, dokumen RPJMD itu merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah. Visi misi tersebut disusun berdasarkan persoalan yang ada di Kota Surakarta.

Menurutnya, mewujudkan Surakarta sebagai Kota Budaya yang Modern, Tangguh, Gesit, Kreatif dan Sejahtera, bukan hanya sekedar mimpi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, namun hal itu adalah janji yang harus ditunaikan.
IMG_5284
“Visi tersebut yang berusaha diwujudkan dengan pencapaian misi harus bisa diwujudkan bersama-sama, yang kemudian akan dijabarkan lebih lanjut sampai kepada strategi dan program,”jelasnya

Menurut Gibran, persetujuan raperda tentang RPJMD Kota Surakarta Tahun 2021-2026 merupakan titik krusial dan penting, karena bukan hanya menjadi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga menjadi komitmen yang kuat antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mewujudkan visi dan misi ini bersama-sama.

“Pemerintah Kota Surakarta mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Surakarta khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus RPJMD yang telah bekerja sepenuh hati dan cermat, serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan,”ujar Gibran **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *