Jumat , 29 Maret 2024

Raperda UMKM Berhasil Diselesaikan

Raperda UMKM Berhasil Diselesaikan

Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Menengah dan Kecil akhirnya diselesaikan dan telah ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Kendati, setelah melalui pembahasan yang panjang raperda itu berubah menjadi Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Juru bicara Pansus ini, Marhaeni SE, Jumat (18/7) malam, melaporkan hasil pembahasan pansus di dalam rapat paripurna yang dipimpin YF Sukasno SH di Graha Paripurna setempat. Paripurna ini dihadiri wakil ketua, Supriyanto SH dan  Ir M Rodhi serta Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota, Poernomo.

Marhaeni menambahkan, materi raperda yang semula hanya XIV bab dan 30 pasal, setelah pembahasan menjadi XI bab dan 52 pasal. Dalam konsideran menimbang, lanjutnya, daa perubahan, demikian dalam konsideran mengingat ada penambahan dan pengurangan.

Walikota Surakarta,FX Hadi Rudyatmo, dalam kesempatan itu menyampaikan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah terutama dalam menyongsong sistem pasar bebas pada Tahun 2015.

“Dan sebagai upaya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambahnya. (S)

BACA LAPORAN: Marhaeni SE membacakan laporan hasil pembahasan di pansus dalam rapat paripurna, Jumat malam, di Gedung Graha Paripurna setempat. (foto: Hms/teks: S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *