Jumat , 29 Maret 2024

Raperda Penyelenggara Pemondokan Tidak Incar PAD

Pembuatan Rancangan Peraturan Daearah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemondokan bukan untuk menggali potensi PAD, melainkan untuk menumbuhkan ketertiban di masyarakat..

Ketua Panitia Khusus (Pansus) ini, YF Sukasno, berbicara hal itu,  siang tadi (17/11), saat menjawab pertanyaan penulis dprd-online. Dia menambahkan, ke depan Pemkot harus selektif  dan cermat dalam menerbitkan ijin usaha pemondokan ini.

Artinya, lanjutnya, Pemkot harus membentuk tim terpadu, sebelum mengeluarkan ijin.  “Tim ini akan memverifikasi data-data pemohon. Apakah data yang diajukan sudah sesuai denhgan fakta di lapangan atau belum,” tandas politisi dari PDI Perjuangan ini.

YF Sukasno menambahkan,  di dalam UU No 28tahun 2009 disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah pemondokannya minimal 10 kamar. Itu pun, lanjutnya, berfasilitas seperti penginapan, ada telepon, AC serta kamar mandi di dalam. “Itu baru dapat dikategorikan sebagai objek pajak, tandasnya.

Bagaimana penyelenggara pemondokan yang jumlah kamarnya di bawah 10, tapi berfasilitas layaknya hotel? “Itulah yang saya katakana cermat dan teliti dalam memberikan ijin. Kalau yang begini harus dikenakan pajak,” ujarnya.

Tapi, kalau memiliki satu atau lebih kamar untuk pemondokan hanya diperlukan ijin saja. Ijin ini, menurutnya, dalam konteks ketertiban. “Sehingga ke depan diharapkan pemkot memiliki data base yang benar berdasarkan kondisi riil,” tambahnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *