Kamis , 28 Maret 2024

RAPBD Surakarta Masih Butuh SK Gubernur

Ada yang beda dalam pengesahan Rancangan Anggaran Belanja dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta 2015. Kali ini, tidak langsung disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat. Melainkan hasil pembahasan dari evaluasi Gubernur Jateng diserahkan kembali ke provinsi.

Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Supriyanto SH, penyerahan ke gubernur itu untuk mendapatkan surat keputusan. Karena, lanjutnya, ada nomenklatur yang belum sesuai untuk disesuaikan.

“Jika sudah diberi SK Gubernur,maka ditetapkan oleh walikota. Ini sudah ranah ekskutif, setelah itu baru dapat dibuat DIPA-nya,” kata politisi dari Partai Demokrat ini, siang tadi (8/12), saat menjawab penulis dprd-online.

Atas pertanyaan, dia menjelaskan, memang berbeda dengan penetapan APBD sebelumnya. Karena, tambahnya, di sini evaluasi yang diberikan gubernur  menyentuh banyak SKPD.

Dia mencontohkan, soal pemangkasan anggaran dan efisiensi, tapi tidak diberi contoh oleh gubernur di pos mana saja yang perlu dipangkas dan diefisensikan, ujarnya. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *