Rabu , 06 Desember 2023

Rapat Pimpinan DPRD Kota Surakarta Terkait BPJS

Rapat Pimpinan DPRD Kota Surakarta Terkait BPJS

Surakarta – Pimpinan DPRD Kota Surakarta melaksanakan Rapat Pimpinan di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Surakarta dengan pembahasan terkait Pelayanan BPJS terhadap Masyarakat Kota Surakarta. Pada rapat kali ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BPJS Surakarta dan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Senin (11/02/2019)
Rapat kali ini didasari keluhan dan kasus di masyarakat mengenai pelayanan BPJS, khususnya BPJS Kesehatan. “Ada dua masalah, pertama mengenai kartu BPJS yang tidak bisa dipakai oleh salah satu pegawai yang mengalami mutasi tugas, dan kedua mengenai regulasi terkait pasien yang dipulangkan 3 hari setelah tindakan operasi” jelas Teguh Prakosa.IMG_1748
Menanggapi hal tersebut Kepala BPJS Surakarta, Agus Purwono mengatakan bahwa untuk kasus pertama pihaknya sedikit melihat kejanggalan. Kota Surakarta merupakan salah satu yang tertinggi dalam partisipasi masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN, yaitu sebesar 98,32%. Dengan banyaknya partisipasi, pihak BPJS memberi previlege dengan meniadakan masa cut off untuk setiap proses mutasi segmen kartu BPJS.
“Kemungkinan dinas yang dituju belum menganggarkan pegawai barunya, jadi kartunya belum dibayar dan belum bisa dipakai setelah mutasi. Tapi, sebenarnya secara peraturan untuk pegawai pemerintah harusnya pembayaran melalui satu pintu di bagian keuangan, jadi sistem kita akan otomatis dan kartu akan aktif terus”, imbuh Agus

IMG_1714
Hal tersebut di benarkan oleh Susilowati (Sekretaris Dinas Kesehatan) yang mengungkapkan bahwa memang pembayaran BPJS Pegawai Penerima Upah (PPU) di Lingkup Pemerintah Kota Surakarta masih dikelola oleh masing-masing OPD, belum melalui satu pintu. Jadi, kasus seperti itu masih dimungkinkan terjadi.
Terkait permasalahan kedua, BPJS Solo menjelaskan bahwa sistem pembayaran melalui perspective payment, nominalnya sudah ada sejak tahap diagnosa. Jadi, kemungkinan ada aturan yang ditabrak mengenai pasien yang harus dipulangkan oleh rumah sakit 3 hari pasca operasi. (ata)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *