
SURAKARTA – Rapat Paripurna II terkait Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surakarta dengan agenda laporan pembahasan dan persetujuan bersama dilaksanakan di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta.
Ekya Sih Hananto, SH (Sekretaris Pansus/Komisi I) ditunjuk untuk membacakan laporan pembahasan (24/8). Dalam laporannya disebutkan mengenai perubahan-perubahan susunan perangkat daerah meliputi penambahan, penggantian, dan penjelasan pasal yang sudah terperinci.
Laporan pendapat walikota tentang perubahan ini disampaikan langsung oleh FX. Hadi Rudyatmo dan setelah itu dilakukan persetujuan bersama untuk menetapkan dan mensyahkan raperda ini. (ARF)