Senin , 02 Oktober 2023

Rapat Paripurna I DPRD Kota Surakarta

Rapat Paripurna I DPRD Kota Surakarta

Humas- DPRD Surakarta menggelar Rapat paripurna I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Graha Paripurna, Kamis (4/6/2020).

Adapun agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Walikota mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Walikota Surakarta secara bergantian dengan Wakil Walikota Surakarta menyampaian Nota Penjelasan dihadapan 42 Anggota DPRD yang hadir. (gambar)

Dijelaskan oleh Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo bahwa Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta hampir sesuai target realisasi.

“Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 567.757.960.983,00 dan terealisasi sebesar Rp 546.020.008.117,00 atau 96,17% kurang dari anggaran sebesar  Rp 21.737.952.866,00 atau 3,83 %,” jelas beliau

Selanjutnya juga dijelaskan mengenai Ralisasi Belanja Daerah Kota Surakarta bahwa,

“Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 setelah perubahan dianggarkan sebesar                                         Rp 2.173.401.766.803,17 dan terealisasi sebesar Rp 2.011.613.989.386,00 atau 92,56% kurang dari anggaran sebesar Rp 161.787.777.417,17 atau 7,44%,” pungkas beliau.

Dalam momen penyampaian Nota Penjelasan kali ini, Wakil Walikota Surakarta Acmad Purnomo juga menyampaikan bahwa momen kali ini merupakan kesempatan terakhirnya dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surakarta.

“Demikian telah disampaikan Pengantar atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019, yang merupakan Laporan Keuangan terakhir di masa jabatan kami selaku Walikota dan Wakil Walikota Surakarta periode 2016-2021,” jelas beliau

Selanjutnya, Wakil Walikota menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas capaian pemerintah Kota Surakarta pada Tahun Anggaran 2019.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua elemen yang telah mendukung, bekerjasama dan berkontribusi positif hingga tercapainya opini WTP yang ke sepuluh dari BPK RI. Semoga kedepan hal ini selalu dapat dipertahankan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan kepada publik. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini mohon dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” tutup beliau

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *