Selasa , 19 Maret 2024

Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta

 

Humas – DPRD Kota Surakarta melangsungkan Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan dari Pengusul, Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya, serta jawaban Pengusul atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya terkait Raperda Inisiatif tentang Kesetaraan Penyandang Disabilitas. Selasa (4/2/2020).

Nota penjelasan dari Pengusul, dalam hal ini adalah Bapemperda DPRD Kota Surakarta dibacakan oleh Hartanti, SE selaku Anggota Bapemperda. Ada beberapa hal yang disampaikan, salah satunya adalah pentingnya Perda ini untuk dibahas, diantaranya pentingnya penanganan dan perlakuan kepada masyarakat dengan kebutuhan khusus.

” Untuk penanganan tidak hanya kesejahteraan sosial tetapi semua aspek pemeliharaan dan kesenjangan, lingkungan, untuk menuju kesejahteraan. Termasuk penanganan pengusahan yang wajib memperkerjakan sedikitnya 2% penyandang disabilitas,” papar beliau

Adapun untuk pandangan Fraksi, hanya ada satu Fraksi yang memberi pandangan yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Untuk pandangan Fraksi PKS dibacakan oleh Muhadi Syahroni, ST.

Selanjutnya, langsung mendapatkan jawaban dari Pengusul Raperda Disabilitas. Jawaban kali ini dibacakan oleh Didik Hermawan selaku Anggota Bapemperda DPRD Kota Surakarta sebagai Pengusul.

Untuk rapat Paripurna perdana di tahun 2020 ini, dihadiri oleh hampir semua anggota, yaitu 43 anggota DPRD Kota Surakarta.

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *