Saturday , 20 April 2024

Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta

Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta

DPRD Kota Surakarta pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 mengadakan Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan Rancangan Peraturan Daerah Pelestarian Kebudayaan Tradisional Tak Benda.
Keberadaan berbagai unsur kebudayaan tradisional yang tak benda di Kota Surakarta merupakan aset yang harus dilestarikan sebagai warisan budaya dan dapat dikelola untuk kegiatan wisata budaya dan seni. Seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman serta derasnya arus informasi yang berdampak pada banyaknya dominasi/ pengaruh budaya dan seni asing, maka diperlukan upaya perlindungan dan pelestarian keberadaannya.

 

Upaya untuk memberikan perlindungan dan pelestarian seni budaya tradisional di daerah dapat dilakukan antara lain dengan membentuk regulasi daerah berupa Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam mewujudkan tujuan perlindungan dan pelestarian seni dan budaya tradisional yang ada di daerah.

 

Atas dasar pemikiran kedua tersebut di atas, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah memandang perlu untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan Rancangan Peraturan Daerah Pelestarian Kebudayaan Tradisional Tak Benda

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *