Kamis , 28 Maret 2024

Pusat Pergudangan Akan Dapat Aset Tanah 14,6 Hektar

Dengar pendapat Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda  No. 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pergudangan Kota di Kentingan DPRD Kota Surakarta, siang tadi (13/11), berlangsung dinamis.

Dengar pendapat yang dibuka Ketua Pansus, Honda Hendarto, itu dihadiri  anggota  dan pimpinan pansus HM Al Amin SE, Drs Bambang Triyanto MM, M Irawan Purnomo SH MH, YF Sukasno SH, Ekya Sih Hananto SH, Elizabet Pujingati, Yulianto Indratmoko, Quatly Al Katiri dan Suranto SE. Dengar pendapat itu berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat.

Honda menjelaskan, pansus ini ingin menetapkan luasan yang pasti atas tanah yang digunakan oleh Pusat Pergudangan Pedaringan di Kentingan. Karena, menurutnya, di dalam HP 18 tertera luasan 28 ribu meter persegi lebih.
“Jika sudah ditetapkan, maka perusda ini mempunyai legalitas untuk memasukan luasan tanah itu sebagai aset kekayaan dan dapat dimasukkan dapat neracanya,” tambah Honda.

Untuk keperluan tersebut, katanya, sertifikat HP 18 akan dipecah dan yang akan digunakan oleh perusda ini kurang lebih 14, 6 hektar. Dia menambahkan, raperda yang akan dihasilkan oleh pansus ini akan mengubah dua ayat, yang berkaitan dengan luasannya.

Lik Palali SH, peserta dengar pendapat, menanyakan tentang kontrisbusi Pusat Pergudangan terhadap PAD. Atas hal itu, Direkltur Pusat Pergudangan, Christianto, menjelaskan, kontribusi itu sudah diatur di dalam pembagian deviden.

“Pihak Pergudangan akan memberikan 50 % laba bersihnya untuk PAD. Tahun 2013 sebesar Rp 275 juta lebih, sedangkan pendapatan 2014 hingga Oktober mencapai Rp 999 juta,” tambahnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *