Kamis , 28 September 2023

Publik Hearing Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Publik Hearing Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Senin, 23 Juli 2018 – Diadakan Public Hearing Rancangan Perundang-Undangan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah yang kini menjadi Rancangan Perundang-Undangan Daerah TentangIMG_8986 Penyelenggaraan Jalan Kota yang dipimpin oleh Bapak Drs. Taufiqurahman bertempat di Graha Paripurna DPRD Surakarta. Tujuan dari public hearing ini adalah menyatukan kepastian hukum tentang jalan (Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kota, dan Jalan Lingkungan) dan penggunanya. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Pansus DPRD Kota Surakarta, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Perhubugan, Camat, Lurah, LPMK, Indosat, Telkomsel, dan lain sebagainya.

Dalam kegiatan ini terdapat beberapa usulan dan pendapat dari tamu yang hadir. Yang pertama yaitu Bapak H.M. Sungkar yang mengapresiasi Raperda ini karena fasilitas yang dicantumkan lengkap namun belum diatur hak IMG_8975pejalan kaki dimana mereka juga memiliki hak untuk diberikan perlindungan yang sejatinya trotoar hanya diperuntukan untuk pejalan kaki. Contohnya di jalan Kapten Mulyadi (Kyai Gede) yang dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan parker liar. Pengaturan jalan di jalan tersebut hanya dilakukan satu kali dalam setahun yaitu saat Haul Habib selain hari itu tidak pernah dioerhatikan. Selanjutnya pemerintah dinilai juga tidak konsisten pada Jl. Kapten Mulyadi bagian timur sudh tidk tertata selama lebih dari 3 tahun. Selaku warga Pasar Kliwon sudah mengusulkan tapi sampi saat ini belum ada tanggapan. Dimohon tidak hanya jalan kota tapi juga jalan-jalan kampung diperhatikan. Dan yang terakhir bagi Telkom, Indosat, PDAM, dan pihak-pihak yang melakukan penggalian diharap dapat konsisten setiap melakuan perbaikan jalan setelah penggalian.
Tanggapan lain dari salah satu warga Gajahan yang mengatakan saluran tepi jalan belum semua ada dan di wilayah gajahan setiap hujan selalu banjir. Dan saluran tepi jalan ini kurang dimaintaince sehingga hilang fungsi dan maknanya. Dan yang terakhir yaitu dari LPPM UNS, Aristyawan yang berpendapat dalam RAPERDA ini belum ditemukan proses identifikasi untuk jalan kota dan jalan lingkungan.
Untuk menanggapi beberapa usulan dan pendapat tersebut, Bapak Waluyo S.H M.Si selaku tenaga ahli mengatakan ada beberapa pihak dalam memanfaatan jalan ini, urusan infrastruktur tugasIMG_8969 dari Dinas Pekerjaan Umum, urusan lalu lintas tugas dari Dinas Perhubungan, dan urusan penegakan hukum tugas dari Polresta. Jalan harus ada saluran tepi jalan dan dasarnya adalah database. Untuk masalah di Jalan Kapten Mulyadi, Dinas Perhubungan mengklaim pada jam sibuk telah mengintervensi traffic light dan setiap pagi ada petugas yang bertugas di jalan.

Dalam public hearing ini, Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Kota Surakarta berkeyakinan Kota Solo akan tetap ramai karena jarak yang semakin dekat dan cepat dengan adanya tol entah dari Semarang maupun Jawa Timur.untuk itu pemerintah apakah pemerintah Solo dapat memastikan tidak terjadi kemacetan dan perlu meningkatkan jalan lingkungan yang dapat mengurai kemacetan tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *