Saturday , 20 April 2024

Publik Hearing Raperda SOTK

Publik Hearing Raperda SOTK

SURAKARTA – Menindaklanjuti PP No. 18 tahun 2016 terkait perubahan SOTK, siang ini (24/8) dilaksanakan Public Hearing untuk mendengarkan masukan atau pertanyaan dari masyarakat. Rapat ini dibuka oleh YF Sukasno didampingi Abdullah AA dan Agus Sutrisno (Ketua Tim/Staff Ahli Walikota).

 

Perbedaan yang menonjol terkait perubahan SOTK terletak pada struktur perangkat daerah di Tahun 2017 berbeda dengan tahun 2016, hanya sampai kecamatan atau dengan kata lain kelurahan mengikuti (menginduk/bergabung) dengan kecamatan.

 

Masukan/pertanyaan yang muncul saat Public Hearing diantaranya dari Herdwiyanto (Ketua LPMK Kel. Semanggi) tentang peningkatan pelayanan masyarakat, kewenangan Lurah, dan informasi mengenai Badan/Dinas agar tidak membingungkan masyarakat.

 

Joko Pramono (UNISRI) terkait pengkajian dan efisiensi perubahan-perubahan yang ada. Santoso (LPMK Baluwarti) menanyakan mengenai penjelasan tentang penentuan kelompok Dinas dan Badan, serta penjelasan peristilahan PNS yang sekarang dinamakan Aparatur Sipil Negara.

 

Terakhir, masukan dari Tuhana (LPPM UNS) tentang pertimbangan pembahasan pansus ke depannya yaitu Substansi (Efisiensi, Efektifitas, Rasional, dan Proporsional) serta Mekanisme Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan indikator umum dan indikator teknisnya. (ARF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *