Thursday , 18 April 2024

PRT Tak Masuk Ke Dalam Perda Ketegakerjaan

Peraturan  Ketenagakerjaan yang ditetapkan DPRD Kota Surakarta, kemarin tidak memasukkan pasal tentang PRT. Pasalnya, belum ada  ada undang-undang yang mengatur tentang PRT.

Wakil Ketua Pansus Ketenagakerjaan, H Dedy Purnomo SH, mengatakan,  dari Kementerian  (Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ada perbedaan. Untuk PRT, undang-undangnya belum ada, ujarnya.

Soal itu, menurut politisi dari PAN ini,  agar diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota). Jadi, yang PRT tidak masuk di Perda Ketenagakerjaan,” katanya, siang tadi, di DPRD setempat.

Tidak hanya PRT, jelasnya, tenaga kerja paruh waktu yang semula juga diusulkan masuk Perda juga dinyatakan tidak bisa dimasukkan. Sementara untuk keberadaan tenaga asing di Solo akhirnya disetujui untuk masuk di Perda, tambahnya.

Dedy mengungkapkan,  dalam Perda Ketenagakerjaan yang baru disahkan kemarin juga terdapat beberapa klausul yang memberikan penguatan kepada Pemkot dalam masalah ketenagakerjaan. Di antaranya, menurutnya, Pemkot berhak meminta data yang berkaitan dengan aktivitas yang menyangkut perubahan jumlah karyawan baik mutasi ataupun P-H-K.

“Dinas bisa lebih proaktif dan mengirim surat permintaan updating jumlah tenaga kerja ke perusahaan. Perusahaan yang tidak taat bisa diberikan sanksi,” jelasnya.

Dalam hal sengketa ketenagakerjaan, tambah Dedy, Pemkot dapat memberikan rekomendasi setelah adanya putusan hubungan industrial. “Rekomendasi itu bisa pembekuan usaha, pencabutan izin jika izin usaha dikeluarkan Pemkot,” urainya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *