Friday , 19 April 2024

Pimpinan Sementara Tak Lagi Yang Termuda Dan Tertua

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, Drs Teguh Prakosa, mengusulkan dalam menentukan ketua dan wakil ketua DPRD sementara periode 2014-2019 jangan lagi menggunakan cara yang lama, yang termuda dan tertua.

Dia berbicara hal itu, Jumat siang, dengan penulis dprd-online di Gedung DPRD setempat. Menurutnya, tetapi dengan cara proposiaonal. “PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu berhak mengusulkan satu nama untuk posisi ketua, sedangkan PKS sebagai pemenang kedua dalam perolehan kursi berhak mengusulkan wakil ketua sementara,” tambahnya.

Kalau usulan itu diterima, katanya, FPDI Perjuangan akan mengajukan salah satu dari dua  nama Honda Hendarto atau YF Sukasno SH. Ini dengan pertimbangan Honda pernah menjadi ketua sementara dalam periode sebelumnya, sedangkan YF Sukasno menjadi ketua DPRD. “Keduanya memiliki pengalaman,” ujarnya.

Kalau skenario pemilihan ketua dan wakil ketua sementara berdasarkan yang termuda dan tertua, maka akan terpilih Kosmas Krisnamurti dari FPDI Perjuangan dan Drs. Bambang Triyanto, MM dari Partai Golkar. Kosmas terlahir 15 Pebruari 1978  (36) dan Bambang Tri terlahir 29 Mei 1954 (60).

Pilihan skenario yang mana yang akan dipergunakan dalam pemilihan nantinya itu semua tergantung tata tertib yang ada. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *