Selasa , 19 Maret 2024

Perubahan APBD Kota Surakata TA 2021 Diarahkan Pada Belanja Bidang Kesehatan dan Bansos

Perubahan APBD Kota Surakata TA 2021 Diarahkan Pada Belanja Bidang Kesehatan dan Bansos

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Isu utama yang dihadapi dalam lingkup rancangan Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran (TA) 2021 adalah tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 dan varian delta.

Kondisi tersebut memaksa Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang akan terus dievaluasi efektivitasnya dalam menekan penularan Covid-19.
IMG_7579
Untuk itu, ruang lingkup program penanggulangan Covid-19 dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta kebijakan refocusing belanja perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang diarahkan pada belanja program bidang kesehatan dan bantuan sosial (Bansos).

Demikian antara lain nota penjelasan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021, disampaikan pada Rapat Paripurna I DPRD Kota Surakarta, yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Prasetyo, di ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Surakarta, Selasa (27/7/2021).

Gibran menambahkan, selain diarahkan pada belanja bidang kesehatan dan bantuan sosial, kebijakan refocusing pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 juga dilakukan untuk antisipasi penanganan keadaan darurat dan mendesak dalam rangka antisipasi penanganan Covid-19 sampai dengan akhir Tahun 2021 yang difokuskan pada akun belanja tidak terduga.

Isu utama yang dihadapi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 itu katanya harus diantisipasi sampai dengan akhir tahun 2021. “Berpijak dari kondisi tersebut, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 harus mampu menjawab dan mengalokasikan sepenuhnya sumber daya keuangan untuk menyelesaikan penanggulangan Covid-19 di Kota Surakarta,”ujar Gibran

Pada kesempatan itu, Gibran juga menjelaskan struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiyaaan daerah.
IMG_7525
Gibran mengatakan, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mempedomani kesepakatan KUA-PPAS tanggal 23 Juli 2021, selanjutnya secara paralel dilakukan pembahasan antara Komisi DPRD dengan mitra Perangkat Daerah terkait. “Hasil pembahasan tersebut akan dibahas dalam pembahasan lanjutan atas rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,”tandasnya

Rapat Paripurna yang berlangsung via zoom meeting itu, juga dihadiri Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, Sekretaris Daerah Ir Ahyani, para Wakil Ketua DPRD dan Plt. Sekretaris DPRD. Sementara, anggota DPRD mengikuti via zoom meeting dari ruang Komisi masing-masing. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *