Saturday , 20 April 2024

Perombakan Struktur Perlu Budged Mencukupi

Perombakan Struktur Perlu Budged Mencukupi

Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kerangka perubahan stuktur organisasi menyeluruh musti disiapkan sedini dan sedetail mungkin. Bila tidak dihitung secara cermat, penambahan kebutuhan riel untuk kenaikan gaji dan kebutuhan penambahan infrastruktur bisa jadi justru akan menambah beban pemerintahan kota. Meski demikian, tidak ada salahnya bila pemerintah ikut cawe-cawe menopang kekurangan dana terkait perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kota Solo.

“Jelas akan terjadi devisit neraca bila pemerintah pusat tidak memperhatikan dana anggaran Pemkot Solo yang telah diajukan dalam APBD Perubahan kemarin. Padahal implementasi perubahan itu, musti rampung awal tahun depan. Pemerintah pusat mustinya tidak bisa membiarkan kegelisahan setiap daerah dalam mengatasi kebutuhan daerah,” ujar Putut Gunawan, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D), Jumat (28/8/2016) di ruang kerjanya.

Menurut Putut, kemungkinan implementasi penyesuaian struktur berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat bisa saja gagal bila tidak diimbangi infrastruktur dan anggaran memadahi. Bagaimana mungkin bisa berjalan dengan smoth kalau pemerintah pusat tidak memberi dukungan finansial untuk menunjang pembangunan infrakstruktur yang pas dengan mandat undang-undang.

“Sungguh sangat aneh kalau misalnya hal itu tetap dibiarkan. Saya rasa, pemerintah Jakarta –pemerintah pusat (red)—tidak akan membiarkan daerah kelabakan. Jelas akan kekurangan dana bagi penunjang roda birokrasi,” ujar dia.

img_5215

Bisa dibayangkan, untuk merombak struktur dari 17 menjadi 22 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ditambah 3 badan, papar Putut lebih lanjut, bukan perkara mudah. Selain ruang kerja di masing-masing instansi SKPD, juga menyangkut alokasi kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. Tidak mungkin, katanya, misalanya satu SKPD dijadikan satu ruangan dengan kepala dinas berbeda orangnya.

“Tidak mungkin’kan. Kalau Cuma menambah dan memecah dinas itu perkara mudah. Tapi mengalokasikan tempat dan alokasi dana itu yang justru menjadi urgen. Konsekwensinya kan pemerintah Jakarta harus memberikan dukungan penuh,” katanya sembari menambahkan, “Kalau tidak gimana Pemkot dapat dana sebesar itu. Belum lagi kalau mau membangun gedung baru untuk dinas dan badan yang baru dibentuk.”

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Rachmat Sutomo, menyatakan perombakan struktur berdasar instruksi undang-undang, mau-tidak mau wajib dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tentu akan mengantisipasi segala kemungkinan yang bekal terjadi dengan berubahnya struktur organisasi dimaksud.

img_4717

“Artinya, pemerintah akan segera melakukan kajian mendalam terkait perombakan SOTK yang baru,” katanya, “Termasuk menghitung ulang anggaran yang akan diproyeksikan ke depan.”

Sebab menurut Rachmat, pemerintah wajib menjalankan instruksi pemerintah pusat. Apalagi, perombakan tersebut merupakan amanat undang-undang. “Memang kita –pemerintah daerah– mau tidak mau melakukan penyesuaian terhadap perubahan struktur bila hal itu instruksi pusat.”

Rachmat menolak bila dikatakan pemerintah kota Solo belum siap menghadapi perombakan struktur baru besar-besaran. Pemisahan tugas dan fungsi dinas, ujar dia memberi ilustrasi, pada dasarnya untuk mengefisiensikan peran dan tugas sesuai sesuai garis Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang baru.

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan perombakan unit di SKPD.  Kalau dulunya SKPD kurang dari 20 kemudian berubah menjadi 22 organisasi perangkat daerah (OPD) itu’kan karena penyesuaian. Justru akan lebih fokus, efektif dan efisien, karena sesuai jalur yang dikehendaki pusat,” katanya.

Sebagai contoh misalnya, papar Rachmat Sutomo lebih lanjut, nantinya ada perangkat OPD yang dipisah, ada juga yang disatukan menjadi perangkat lain. Misalnya DPP (Dinas Pengelolaan Pasar) menjadi Dinas Perdagangan dan Pasar. Sedang Dinas perindustrian bergabung dengan Dinas Tenaga Kerja. Dinas Sosial berdiri sendiri,” katanya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Surakarta bersama Walikota Surakarta telah menyetujui pengesahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. Adapun pembentukan perangkat daerah dan badan yang dimaksud dalam peraturan daerah antara lain:

  1. Dinas Pendidikan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
  5. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang ketransmigrasian;
  7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  8. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
  9. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  10. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  12. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  14. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  15. Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  16. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
  17. Dinas Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
  18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  19. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
  20. Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
  21. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebakaran;
  22. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan bidang pelindungan masyarakat; dan
    1. Badan, yang terdiri dari:
  23. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang keuangan;
  24. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan di bidang penelitian dan pengembangan;
  25. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan; dan

Bagan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah. (Eddy J Soe)

bagan-edit

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *