Friday , 19 April 2024

Perlu Mengintegrasikan Komponen Lalu Lintas

Berita Dewan – Ketentuan daerah yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat, maka perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Walikota FX Hadi Rudyatmo menyampaikan hal itu siang tadi dalam nota penjelasanya yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perhubungan. Nota Penjelasan itu disamnpaikan dalam rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna setempat.

Penyelenggaraan perhubungan di Kota Surakarta, tambah walikota,  perlu mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang tercakup dalam kebijakan Pemerintah Kota Surakarta yang selama ini masih diatur dalam tujuh Peraturan Daerah (Perda).

Misalnya, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1998 tentang Ijin Trayek,  Perda  Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. Di samping itu, masih ada perda-perda yang lain.

Rudy mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan terdiri dari 30 (tiga puluh) Bab dan 240 (dua ratus empat puluh) pasal, yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor, Sistem Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, Pembinaan Pemakai Jalan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Pemindahan Kendaraan, Perparkiran, Bongkar Muat Barang, Pembinaan Angkutan, Terminal, Penyelenggaraan Terminal, Penyelenggaraan Tempat Kegiatan Usaha Di Terminal Penumpang, Terminal Barang.
Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan, Perkeretaapian, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Pemeriksaan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

Setelah ini, Senin (14 Januari) fraksi akan menyampaikan pandangannya seputar raperda tersebut. (s)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *