Wednesday , 17 April 2024

Perda Tidak Mengatur Tugas Dan Wewenang Polisi

Untuk tugas dan kewenangan Kepolisian Lalu Lintas tidak diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan karena diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Walikota berbicara hal itu, siang tadi, saat menjawab pertanyaan dari juru bicara F-PKS, Dipl. Ing. H. Quatly Abdulkadir Alkatiri, dalam rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat. Rapat ini dihadiri 37 anggota DPRD, tiga yang lain ijin. Serta para pimpinan SKPD Setda Kota Surakarta.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah keluar peraturan pelaksanaanya. Walikota mempersilakan mencermati ketentuan menimbang pada draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam kaitan pengintegrasian, walikota mengungkapkan, pengintegrasian komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan merupakan kompilasi dari amanah Undang-Undang dan kebijakan Pemerintah Kota Surakarta karena menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengenai Raperda  tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, walikota mengatakan, materi perubahan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta tidak hanya mengenai penambahan modal, tetapi juga mengubah tentang kedudukan, tugas dan wewenang Direksi serta masa jabatan Dewan Pengawas.

Bentuk kerjasama yang dimaksud antara Perusahaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dengan Pihak Ketiga adalah kerjasama pengelolaan. Yang dimaksud dengan “tidak boleh melebihi 30% dari seluruh biaya pengelolaan taman satwa taru jurug surakarta tahun berikutnya” adalah bahwa ada atau tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga.

Maka, tambah walikota, terkait dengan seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh persen) dari seluruh realisasi biaya pengelolaan Taman Satwa oleh Pihak Ketiga dan realisasi biaya Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta tahun sebelumnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *