
Selama ini pengawasan terhadap Warung Internet (Warnet) sulit dilakukan. Pasalnya payung hukum untuk mengawasi penyelenggaraan maupun izin usaha bisnis di dunia maya belum ada. Untuk itulah, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menginisasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Penyelenggaraan Warnet yang beroperasi di Kota Solo.
Selama ini, ujar salah satu anggota Pansus Perda Warnet, Putut Gunawan, dampak yang ditimbulkan penyelenggaraan bisnis warnet semakin dirasakan meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat Kota Surakarta, mengambil inisiatif mengelontorkan Perda Pengawasan Penyelenggaraan Warnet.
“Agar pemilik atau penyelenggara bisnis warnet tidak sembarangan digunakan hal-hal negatif. Lihat saja, kalau warnet dipakai perjudian dan bisa berselancar ke situs porno maupun belajar membuat bom, itu’kan menyeramkan. Apalagi warnet membiarkan buka 24 jam. Hal-hal seperti itu yang harus diatur,” katanya
Tidak hanya dampak negatif yang sering disalahgunakan penyewa warnet, tetapi juga perizinan bisnis warnet mestinya wajib ditata ulang. Sebab, selama ini penyelenggara bisnis warnet seakan dibiarkan tidak ada aturan payung hukum yang mengikat secara yuridis. Makanya, ujar Putut menandaskan, izin bisnis warnet dan aturan penyelenggaraannya perlu dipertegas melalui Perda.
“Sekarang yang terjadi’kan penyekat tempat-tempat warnet tinggi sekali, sehingga satu pengunjung dengan pemakai lain tidak bisa dilihat sedang ngapain. Nantinya tidak boleh seperti itu. Belum lagi ada warnet yang dlosoran berduaan cowok-cewek, ini’kan tidak pantas. Itu yang harus diatur dan diawasi secara ketat. Nantinya penyekat tidak boleh tinggi,” ujar dia.
Pengawasan terhadap penyelenggara bisnis warnet, katanya menambahkan, mestinya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) lebih aktif mengawasi tempat-tempat warnet. Kalau memang sulit diatur, Dishubkominfo harus berani bertindak mencabut izinnya.
“Bila ditemukan penyelenggaraan bisnis warnet yang menyimpang, harus berani bertindak mencabut izin operasionalnya. Karena’kan sudah ada Perda yang mengaturnya,” tandas dia
Ditemui terpisah Ketua Pansus Warnet, Kristianto, menyatakan setiap warnet harus memenuhi standarisasi kelayakan perangkat lunak dan perangkat keras, keamanan dan kenyamanan dan yang lebih penting lagi tanggung jawab sosial. Selama ini, banyak penyelenggara warnet yang melanggar aturan standar mestinya ditertibkan setelah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Warung Internet.
“Di pasal 15 jelas tercantum setiap penyelenggara usaha warnet wajib memiliki izin dan melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, kesusilaan, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya
Selain itu, ujarnya menambahkan, penyelenggara warnet diwajibkan memasang larangan ak
ses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan menempelkan tulisan yang mudah terbaca.
“Penyelenggara warnet yang tidak mentaati kewajiban sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin,” tandas dia.
Tidak hanya itu, katanya menambahkan, bila ternyata warung internet digunakan untuk kegiatan lain misalnya penyelenggaraan bisnis esex-esex terselubung, bisa saja pemilik warnet dilaporkan ke kepolisian.
“Jangan dikira di Solo tidak ada pemilik warnet dipakai sebagai bisnis esex-esex terselubung. Transaksi esex-esex dan sekaligus perjudian online juga marak. Hanya saja, sulit dipantau lantaran tidak ada payung hukumnya. Setelah Perda disahkan, SKPD terkait Dishubkominfo bisa leluasa mengrebek penyelenggara warnet,” ujarnya.
Senada dengan Kristianto, anggota penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Pengawasan Warung Internet, Hartanti, menyatakan keprihatinannya atas longgarnya pengawasan izin operasional warnet. Mestinya, di setiap tempat yang digunakan sebagai warnet harus terdapat tulisan larangan penyalahgunaan tempat.
“Setiap warnet mestinya perlu ada tulisan peringatan tentang ketentuan pengguna warnet. Seperti anak sekolah pada jam belajar dilarang. Warnet tidak boleh ada dinding penyekat tinggi, sehingga satu pengguna dengan lainnya dapat saling mengawasi,” katanya, “sukur-sukur pemilik warnet di setiap bilik terdapat camera pengawas.”
Lebih lanjut Hartanti menyatakan, setelah Perda Penyelenggaraan dan Pengawasan Warnet diterapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) harus berani menindak tegas penyelenggara yang membandel. “Termasuk nantinya juga akan diatur penyelenggara game-oneline melalui Perda,” pungkas dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Yosca Herman Sudrajat menyatakan kesiapan instansinya menindak tegas penyelenggara warnet yang membandel. “Nanti kita akan tindak tegas. Kalau benar membandel, kita tak segan-segan mencabut izinnya. Kita akan turunkan tim pengawas yang menswiping tempat-tempat yang diduga dipakai tempat esex-esex dan perjudian,” katanya.
Ditemui terpisah, Surya, Kepala Seksi (Kasie) Teknokomunikasi Dishubkominfo, menegaskan pada dasarnya penyelenggara warnet yang menyalahi aturan akan ditindak tegas. Hanya saja, meski telah memiliki payung hukum berupa Perda, pihaknya menunggu turunnya Perwali (Peraturan Walikota) terlebih dahulu. “Meski demikian, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kami memiliki data penyelenggara warnet. Tinggal menindak pencabutan izin. Nanti yang mengeksekusi dilakukan bersama Satpol PP –Satuan Polisi Pamong Praja.”