
Humas- Ketua DPRD Kota Surakarta bersama Walikota Surakarta yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta menerima Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2018 bertempat di kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah. (Jum’at, 10/05/2019). Dalam laporan hasil pemeriksan ini , Kota Surakarta memperoleh opini atau predikat wajar tanpa pengecualian ( WTP) untuk yang ke 9 kalinya.
Hasil laporan pemeriksaan ini sangatlah ditunggu tunggu, mengingat Kota Surakarta sudah sering dan konsisten selama 8 tahun memperoleh opini WTP tersebut, tentunya untuk mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian bukanlah hal yang mudah.
Predikat WTP adalah hasil pemeriksaan akuntan Eksternal terhadap Entitas atas asersi manajemen dan atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi yang disusun berdasarkan standart akuntansi yang berterima umum, dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi dan standart pemeriksaan keuangan negara.
Dengan diraihnya opini WTP yg ke 9 kalinya ini, diharapkan mampu memberikan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.