
SURAKARTA – Tamu kunjungan kerja DPRD Kab. Sleman diterima di Ruang Transit guna membahas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Musyawarah, Jumat (13/1)
Djaswadi, Pimpinan DPRD menjelaskan, “Kunjungan DPRD Kab. Sleman kesini adalah untuk mengetahui kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan dan diterapkan dalam rapat banmus.”
Hal senada diungkapkan oleh Inoki Azmi Purnomo, Pimpinan DPRD Kab. Sleman bahwa kunjungannya kali ini terfokus menyoal Badan Musyawarah. “Kita berkunjung ke Kota Surakarta untuk mempelajari banmus yang ada disini,” katanya, “terutama kegiatan-kegiatan dan mekanisme penjadwalannya.”
Bambang Triyanto, Anggota Komisi IV sekaligus Anggota Banmus, menyampaikan bahwa Rapat Banmus untuk menentukan Renja (Rencana Kerja) tahun berikutnya sudah diputuskan di akhir tahun sebelumnya. “Sebelum tahun anggaran baru rapat banmus untuk renja di 2017 kita sudah putuskan di akhir 2016 termasuk keputusan berapa kali kunjungan komisi, alat kelengkapan, dan lain-lain,” katanya.
Bambang juga menjelaskan berkaitan dengan rencana kerja, setiap awal tahun diadakan rapat koordinasi antar pimpinan terutama di banmus. Menurutnya, Banmus (Badan Musyawarah) ada dua istilah rapat di setiap waktunya Rapat Internal dan Rapat Bersama (umum).
“Rapat internal itu biasanaya rapat di luar rapat dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Dinas terkait,” tuturnya, “Biasanya Rapat Bersama dilakukan terlebih dahulu sebelum Rapat Internal.” (Arf)