Friday , 19 April 2024

Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja DPRD Kota Banjarbaru

Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja DPRD Kota Banjarbaru

SURAKARTA – Hari ini Senin 8/8/2016 Sekitar 20 orang anggota DPRD Kota Banjarbaru melakukan Kunjungan Kerja/Study Banding di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta perihal Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR).

 

Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan ini dilaksanakan Hari Senin (8/8/2016). Rombongan ini berjumlah 20 orang dengan Bpk. Wartono selaku Pimpinan Rombongan dan sekaligus merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru. Kehadiran rombongan ini disambut oleh Bpk. Djaswadi S.T. selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta.

 

Kota Banjarbaru adalah hasil pemekaran Kabupaten Banjar dengan UU No. 9 Tahun 1999. Saat ini Banjarbaru memiliki 5 kecamatan dan 20 kelurahan. Penduduknya sekitar 242.000 jiwa dengan luas 371,8 km2. Banjarbaru memiliki APBD sekitar 1,2 T dan pendapatan asli daerah kurang lebih 1,55 M. Banjarbaru juga merupakan penghasil intan dan batu akik tepatnya berada di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Akan tetapi pemasaran hasil bumi berada di Martapura.

 

Pagi itu, Wartono beserta rombongan terutama Pansus yang saat ini kebetulan memproses, membahas, dan menggodok masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR). Kedatangannya ke DPRD Kota Surakarta ingin belajar dan mengetahui Raperda tersebut, karena di Kota Surakarta ini lebih dahulu menerapkan peraturan daerah tentang CSR. “Upaya kami ini adalah untuk mendalami lebih jauh agar nantinya lebih sempurna ketika pelaksanaan di Kota kami”, terangnya.

 

Ibu Emi Lasari selaku Ketua Pansus Kota Banjarbaru juga mengutarakan beberapa pertanyaan diantaranya mengenai bentuk bantuan yang diberikan, skala prioritas muatan-muatan lokal, keterlibatan DPRD Kota Surakarta terhadap tanggungjawab social, serta forum CSR.

 

Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Emi Lasari ini, Ibu Ariani Indriastuti selaku Kabag Perekonomian Setda Surakarta menjelaskan bahwa, “Untuk bentuk yang diberikan sebelum ada Perda No.2 tahun 2015 tentang TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) itu diatur dalam Perwali, untuk CSR tidak boleh diwujudkan dalam bentuk uang. Namun setelah ada Perda No.2 Tahun ini, bisa dalam bentuk uang. Namun dalam pelaksanaannya sampai sekarang ini dalam bentuk uang tidak ada, semua dalam bentuk barang. Seperti contohnya kemaren kebakaran Ps. Klewer kita wujudkan dalam bentuk bangunan”, jelasnya.

 

Menambahkan apa yang diungkapkan Ariani tentang bentuk yang diberikan, Bpk. Jarot Kunto Adi menjelaskan, “bisa barang jadi bisa uang ke masyarakat untuk kemiskinan, untuk bentuk fisiknya kan nanti luwes kalau uang”, imbuhnya.

 

Adapun lebih lanjutnya, Ariani menambahkan, “skala prioritas muatan lokal yang diatur ini dalam Bidang Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Ekonomi Kerakyatan, dan Penanggulangan Kemiskinan”, pungkasnya.

 

Forum Tanggungjawab Sosial ini anggotanya terdiri dari SKPD Teknis dan BUMN, dan BUMD yang ada di Kota Surakarta. Leading Sector ini sementara di bagian perekonomian. Anggarannya juga berada di Bagian Perekonomian. Adapun tugas forum ini seperti yang dikatakan Jarot,”Tugasnya adalah menerima usulan dari SKPD Teknis plus usulan masyarakat, dan BUMD. Lalu kita sinkronkan kegiatan apa yang pas. Dan forum ini meminta usulan kegiatan dari perusahaan lalu di sinkronkan dengan kegiatan Pemkot yang tidak bisa diberi APBD. Kita sinkronkan agar kegiatan sesuai perencanaan dan tepat sasaran”, katanya.

 

CSR ini bertujuan untuk membangun kesadaran perusahaan ikut serta dalam proses pembangunan, Pertukaran informasi dan pembahasan terkait CSR di Kota Surakarta ini semoga memberikan manfaat dan ilmu baru bagi DPRD Kota Banjarbaru. Setelahnya, kebijakan-kebijakan dari Forum Tanggungjawab Sosial (CSR) ini nantinya dapat diterapkan serta bersinergi dengan program-program Pemerintah Kota Banjarbaru sehingga hasilnya tepat sasaran dan sesuai rencana.(ARF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *