Kamis , 28 Maret 2024

Penerimaan Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kab.Boyolali

Penerimaan Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kab.Boyolali

Humas – DPRD Kota Surakarta menerima Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kab.Boyolali terkait penataan pegawai honorer terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dipimpin oleh Dwi Adi Agung Nugroho (Ketua Komisi I DPRD Boyolali). Kunjungan diterima oleh Muhadi Syahroni, S.T dan Ginda Ferachtriawan, SE, M.Si selaku anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta. Senin (07/01/2019).
“Di Kabupaten Boyolali saat ini kami sedang memperjuangkan kejelasan dari pegawai honorer K2 terutama tenaga pendidik untuk mendapatkan penghasilan sesuai UMK, dulu hanya dapat 300 ribu per bulan, sekarang jadi 1,6 juta per bulan” tutur Dwi Adi Nugroho saat menjelaskan penanganan pegawai honorer di Boyolali
Beliau juga menanyakan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Surakarta dan juga posisi tenaga kerja honorer K2 dalam peraturan tersebut.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta Ginda Ferachtriawan, SE, M.Si menjelaskan bahwa tahapan pertama adalah menyamakan persepsi mengenai P3K dan bedanya dengan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Menurut beliau ada definisi yang bias di masyarakat yang mengakibatkan persepsi bahwa keduanya sama.
Disisi lain, menurut Pemerintah kota Surakarta yang diwakili oleh Dwi Ariyanto selaku Sekertaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Surakarta, menyampaikan bahwa TKPK merupakan tenaga kerja pemerintah non ASN yang berfungsi menambal beban kerja ASN secara fungsional. Sedangkan P3K merupakan formasi baru yang hampir sama dengan CPNS tetapi tidak menerima dana pensiun, yang quotanya ditentukan langsung oleh Kementrian PAN RB, Dengan usia maksimal pendaftar disesuaikan agar mengakomodir tenaga kerja Honorer K2. Dalam hal ini persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun (59 Tahun).

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *