
Humas – DPRD Kota Surakarta menerima Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kab. Bogor terkait Tata tertib DPRD, Pemajuan Warisan Budaya dan Propemperda yang dipimpin oleh H. Usep Saefullah, SH, MH. (ketua Bapemperda).
Kunjungan diterima oleh H. Djaswadi, ST ( Wakil Ketua lll DPRD Kota Surakarta) dan didampingi Asih Sunjoto Putro (Anggota BP2D) di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta, Selasa (7/8/2018).
Sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya, bahwa cagar budaya di Kota Surakarta merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Kota Surakarta sendiri kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang secara turun temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Di Kota Surakarta terdapat cagar budaya yang tangible (yang bisa dilihat) dan intangible (yang tidak bisa dilihat),“di Solo cagar budaya yang tampak itu seperti kraton dan kawasan” Jelas Asih Sunjoto Putro kepada para tamu.
Untuk melestarikan keberadaan warisan budaya tak benda di Kota Surakarta maka dibuatlah Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang pemajuan warisan budaya tak benda. “Dalam Pemajuan warisan tak benda, pemerintah Kota Surakarta menggelar event seperti event tari, wayang dan haul habib.” Imbuhnya. Dengan adanya perda ini, wisatawan yang berkunjung di Kota Surakarta bertambah serta juga menambah PAD, Lain hal dengan tata tertib di DPRD Kota Surakarta yang lebih menekankan pada jumlah kehadiran rapat.Ketidakhadiran rapat yang lebih dari 5X maka BK bertugas untuk menindaklanjuti.