Kamis , 28 Maret 2024

Penerapan Ijin Rumah Pemondokan Harus Jelas dan Pasti

Penerapan Ijin Rumah Pemondokan Harus Jelas dan Pasti

Penerapan ijin bagi penyelenggara pemondokan harus jelas dan pasti. Di samping itu, jika nantinya raperda ini sudah tertib maka semua bentuk rumah pemondokan harus berubah nama dan mencari padanan yang ada di perda tersebut.

Demikian salah satu butir kesimpulan dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (pansus) Raperda tentang Penyelenggara Pemondokan. Rapat ini yang dipimpin Ketua Pansus,YF Sukasno SH, itu berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta.

Rapat ini diikuti Wakil Ketua Pansus, Supriyanto SH, anggota pansus, Suharsono SH MH, Wawanto SH, H Maryuwono SH, Siti Muslikah, Silverster Ronny Kamtoro SH, H Asih Sunjotoputro SSi, Sugiyarsono dan NR Kurniasari SPd serta Hj Maria Sri Sumarni SE MM.

Muhammad Sungkar, dari Kelurahan Kedunglumbu,  meminta kejelasan persyaratan dalam pengurusan ijin pendirian pemondokan. Menurutnya, selama ini pengurusan ijin semacam itu muler-mungkret. “Ada yang mesti gunakan amdal lalin, ada juga UPL-SKL untuk lingkungan. Kami berharap aturannya harus jelas,” ujarnya.

Atas hal itu, Supriyanto yang memimpin dialog mengatakan, itu masuk dalam iji mendirikan bangunan. Dia meminta staf dari BMPT untuk menjelaskan hal itu.

Nasrullah, staf BMPT, menjelaskan bahwa aturan yang dikenakan bagi siapapun sudah jelas. Untuk bangunan maksimal 50 kamar, katanya, ini cukup menggunakan kajian lalin. “Dan ini dibuat sendiri oleh pemohon ijin. Untuk bangunan yang kamarnya di atas 5o, harus menggunakan study dan ini melibatkan konsultan.”
Supri menjelaskan, raperda ini bertujuan untuk menertibkan bisnis pemondokan. Karena, menurutnya,  berdasarkan data di Disbudpar yang mengajukan ijin hanya 300  pondokan. Padahal kalau dicermati benar, pasti jumlahnya lebih dari itu, ujar politisi dari Partai Demokrat ini.

Pengurusan ijinnya, lanjut Supri tetap di BMPT, tapi pencatatannya di Disbudpar, karena pemondokan dan sejenisnnya masuk kategori hotel lainnya. Maka, tambahnya, pengenaan pajaknya hanya untuk pondokan yang memiliki 10 kamar dan berfasilitas hotel, seperti AC serta kamar mandi di dalam.

Di samping itu, katanya, akan ada larang yang seragam di dalam raperda ini. larangan itu menyangkut hal-hal yang bersifat asusila dan pidana. (S)

DINAMIS: Rapat dengar pendapat Raperda tentang Penyelenggara Pemondokan berlangusng dinasmis. Rapat yang dibuka Ketua Pansus, YF Sukasno SH itu, berlangsung di Gedung Graha Paripurna setempat. (foto: Hms/teks: S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *