Selasa , 16 April 2024

Penerapan Ijin Rumah Pemondokan Harus Jelas dan Pasti

Komisi II DPRD Kota Surakarta beberapa waktu lalu berkunjung ke Kota Tangerang. Menurut Ketua Komisi II setempat, YF Sukasno SH, banyak hal yang menarik dan dapat diterapkan di kota ini. Dia memisalkan, pembentukan bank sampah di tiap RT, pemakaian tenaga kontrak dalam pengelolaan sampah.

Kedatangan Koomisi II ini diterima oleh staf ahli Ekonomi dan Keuangan, dr H Rachmad Hadir MSi. Satf ahli ini didampingi Bappeda, DPU, DKP dan Dinas Tata Kota.

YF Sukasno berbicara hal itu, siang tadi (25/11), menjawab pertanyaan penulis dprd-online di ruang kerjanya. Dia menambahkan, sampah rumah tangga itu dikumpulkan dalam satu bank sampah yang kemudian di daur ulang. Sampah-sampah ini, lanjutnya, seperti plastik dan kardus.

“Uangnya untuk kegiatan RT setempat,” tambah politisi dariPDI Perjuangan.

Pola pembuangannya masih seperti Kota Surakarta, kata Sukasno. “Hanya saja, karena sebagian sudah dikelola di tingkat RT, maka sampah yang di tempat pembuangan sementara jauh berkurang.”

Atas pertanyaan, dia mengatakan, bahwa para pekerja sampah ini mendapatkan daji setara UMK Kota Tangerang, yakni sekitar Rp 2, 150 juta. Mereka merupakan tenaga kontrak, tambahnya, yang kerjanya 24 jam terbagi tiga shift.

Program Relokasi

Di Kota Tangerang juga ada program pemindahan warga yang berada di Sungai Cisadane. Program ini, menurut Sukasno, untuk menormalisasi Sungai Cisadane. Sungai ini nmelintas di Kota Tangerang sepanjang 12 Km, ujarnya.

Dia menambahkan, program ini dibiayai bareng antara APBN, APBD Provinsi serta APBD Kota Tangerang, jumlahnya Rp 150 miliar. Para penghuni dipindahkan ke rumah susun yang saat ini pembangunannya maish berjalan. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *