Saturday , 20 April 2024

Pemkot Surakarta Ajukan Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2021

Pemkot Surakarta Ajukan Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2021

Pemkot Surakarta Ajukan Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2021

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Belum genap dua tahun diberlakukan sejak diundangkan 27 September 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surakarta harus dilakukan revisi.

Hal itu karena adanya penyusuaian nomenklatur yang berlaku secara nasional, sebagaimana Surat Menteri dalam Negeri RI Nomor 120/5434/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta surat Menteri dalam Negeri RI Nomor 061/17053/Dukcapil yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah perihal evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2021.

Penyesuaian nomenklatur tersebut berdampak kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan

Riset dan Inovasi Daerah, serta Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berubah nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemerintah Kota Surakarta telah mengajukan draf raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2021 itu kepada DPRD Kota Surakarta, dan telah dilakukan kajian oleh Badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda).

Kepala bagian organisasi sekretariat daerah Kota Surakarta, Mila Yuniarti, S.T., M.M mengatakan, rekomendasi Pemerintah Provinsi terhadap perubahan nomenklatur tersebut telah ditindaklanjuti Pemkot Surakarta, dan telah dirapatkan bersama yang dituangkan dalam berita acara persetujuan diinternal Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan perubahan atas dua nomenklatur tersebut. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses tahapan perencanaan dan penganggaran tahun 2024.

Ia menyebut ada tiga aspek pertimbangan yang menjadi dasar perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tersebut, yaitu aspek filosofis, sosiologis dan yurudis.

Secara filosofis perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah harus dipandang sebagai bagian dari pemenuhan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI.

Secara sosiologis perubahan perubahan perda itu diharapkan mampu mengatasi k

 

etidakpastian hukum perihal kejelasan semua produk dokumen terkait kependudukan dan pencatatan sipil serta optimal

isasi tata kelola penyelenggaraan riset dan inovasi daerah dengan fokus pada pengembangan produk unggulan daerah untuk meningkatkan kapsitas Pemerintah Kota Surakarta dalam peningkatan daya saing daerah.

“Sedangkan secara yuridis materi muatan perda meliputi seluruh materi muatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”jelas Mila saat memaparkan kajian Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 itu di ruang banggar kantor DPRD Kota Surakarta, belum lama ini.

Ketua Bapemp

erda Ekya Sih Hananto, S.H., M.H mengatakan, selain Raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2021, Bapemperda juga mengkaji raperda pajak daerah dan retribusi daerah serta raperda Penyertaan modal PDAM Kota Surakarta.

Namun, karena raperda tersebut bertepatan dengan pembahasan LKPJ Wali Kota Surakarta, DPRD mendahulukan yang lebih priorioritas untuk segera dilakukan pembahasan, yaitu raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dua raperda itu lebih urgen. Raperda PDAM kita pending dulu. Nanti kalau ada Raperda yang sudah selesai dibahas, raperda PDAM segera kita naikan,”kata Ekya **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *