Hingga siang tadi, Senin (12/5), Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta belum mengirimkan naskah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD setempat. Padahal, pembahasan itu harus dilakukan oleh anggota DPRD periode 2009-2014.
“Jika dibahas oleh DPRD periode yang baru, meski rampung tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Ketua DPRD Kota Surakarta, siang tadi, kepada penulis dprd-online.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk pembahasan KUA-PPAS itu setidaknya membutuhkan waktu sekitar tiga minggu. Dia berharap pembahasan dapat dilakukan oleh DPRD periode yang sekarang.
“Sehingga yang tertuang dalam APBD-Perubahan dapat dilaksanakan,” tandasnya.
YF Sukasno mengatakan, di samping menanti KUA-PPAS, pihaknya juga menanti masuknya LHP dari BPK. “Mungkin, sebelum KUA-PPAS masuk, LHP lebih dulu masuk. Kedua hal itu sebaiknya dibahas oleh DPRD yang sekarang,” ujarnya. (S)