Jumat , 29 Maret 2024

Pembahasan Raperda UMKM Diteruskan

Ketua  Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,  Abdullah AA , memastikan bahwa  Pansus akan melanjutkan pembahasan materi UMKM sebagai Raperda tersendiri. Adapun,  lanjutnya, untuk koperasi diusulkan untuk diajukan kembali dalam Raperda baru.

“Materi UMKM bisa diteruskan sebagai Raperda tersendiri karena tidak terkendala regulasi yang jadi acuan. Untuk materi koperasi akan dibahas dari nol kembali, dengan prosedur seperti halnya pengajuan raperda baru,” ungkap Abdullah, siang tadi, kepada penulis dprd-online.

Sebelumnya, keterangan dari Ketua Badan Legislasi (Banleg) Budy Prasetyo dan Ketua Pansus Abdullah AA, Raperda tersebut kembalikan ke Pemkot sebagai inisiator produk hukum tersebut. Hal itu juga sudah dilaporkan dalam rapat paripurna Mei lalu.

Alasannya, UU Perkoperasian terbaru belum dilengkapi Peraturan Pemerintah (PP) untuk Koperasi Syariah. Selain itu, antara koperasi dan UMKM itu bentuk kelembagaannya berbeda, sehingga disarankan untuk dipisah

“Pembahasan materi UMKM sudah selesai. Tinggal menggelar public hearing, untuk meminta pendapat akhir dari masyarakat. Setelah itu sinkronisasi dan siap dilaporkan di paripurna,” tambahnya.

Dia mengatakan,  sempat muncul dua opsi selama pembahasan Raperda tersebut. Yaitu mengembalikan seluruh draft Raperda atau langsung memisahkannya menjadi dua produk hukum. Pansus akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan pembahasan raperda, dengan materi khusus pada persoalan UMKM.

“Opsi dikembalikan ke eksekutif batal, karena seluruh fraksi di DPRD memberi masukan, agar pembahasan raperda tetap dilanjutkan, namun fokus pada materi UMKM,” jelas Abdullah.

Dia menambahkan, Pansus masih menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) untuk bisa melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD.
“Kalau sudah ada jadwal, kami siap melaporkan. Karena ini sudah tinggal sinkronisasi-sinkronisasi saja,” tambahnya. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *