Wednesday , 17 April 2024

Pembahasan Dua Raperda Ditambah Satu Bulan

Waktu pembahasan dua raperda- Ketenagakerjaan dan Pengelolaan Air Tanah-sudah melebihi tenggat waktu yang ditetapkan, 27 Maret silam. Permohonan perpanjangan pembahasan pun dilayangkan. Pimpinan memberikan perpanjangan waktu pembahasan skeitar satu bulan ke depan.

Wakil Ketua DPRD Surakarta, Supriyanto SH, membenarkan bahwa pembahasan dua raperda itu diberi tambahan waktu. Pansus, katanya, belum dapat menyelesaikan pembahasan dua raperda itu.

“Kedua pansus sudah mengajukan perpanjangan pembahasan dan disepakati waktu pembahasan ditambah satu bulan. Karena ini berbarengan dengan pembahasan LKPj Walikota 2013,” kata politisi dari Partai Demokrat ini, siang tadi.

Dia menambahkan, waktu 10 hari yang diberikan oleh DPRD ternyata tidak cukup untuk menyelesaikan pembahasan. DPRD, lanjutnya,  memang hanya memberi waktu 10 hari lantaran Dewan juga masih ada tugas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2013. Meskipun, normatifnya pembahasan sebuah Raperda dilakukan maksimal tiga bulan.

Pembahasan LKPj, menurutnya,  yang akan menghasilkan sejumlah rekomendasi bagi walikota mendesak diselesaikan,  mengingat pada Agustus mendatang, masa tugas DPRD periode 2009-2014 berakhir,” tandasnya. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *