
HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta terus melakukan pembahasan terhadap rencana pelepasan sebagian lahan hak pakai (HP) 16 Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta.
Sebelum dilakukan penataan oleh Pemerintah Kota Surakarta, pelepasan lahan HP 16 seluas 23.000 meter persegi itu masih harus menunggu Permit atau persetujuan DPRD.
Hingga Kamis (22/10/2020), Pansus yang diketuai Suharsono didampingi Antonius Yogo Probowo masih melakukan pembahasan bersama anggota Pansus dan sejumlah stakeholder terkait, seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Pokja, Bagian Hukum, Tenaga Ahli, Camat Pasar Kliwon, Lurah Mojo dan perwakilan Badan Pertanahan Kota Surakarta di ruang Banggar DPRD Kota Surakarta.
Pada pembahasan kali ini, Pansus menyoroti sejumlah aspek hukum sebagai dasar persetujuan pelepasan sebagian lahan HP 16.
Ketua Pansus, Suharsono meminta Inspektorat Daerah menjelaskan landasan hukum penggunaan anggaran seperti uang sewa dan biaya pembongkaran yang menurutnya sudah dilaksanakan sebelum keluar Permit.
“Mohon Inspektorat menjelaskan hal ini. Karena kemarin itu ada suara suara yang gak enak. Permit belum keluar koq sudah menganggarkan. Nanti kalau permitnya gak disetujui gimana. Ada suara seperti itu. Jadi dikira kongkalikong Ketua Pansusnya dengan anggota anggaran terus disetujui. Padahal saya gak tahu. Cuma dalam rangka pansus kebetulan saya di Banggar, sehingga ini perlu diperjelas,”ujar Suharsono
Politisi PDIP itu juga mempertanyakan landasan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan kawasan HP 16 yang belum memiliki sertifikat, namun sudah dilakukan pembongkaran bangunan dan melakukan pembangunan seperti drainase. Ia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta agar mengkaji dengan cermat aspek hukumnya.
“Yang digunakan ini uang Negara, nanti bentuknya seperti apa secara legal formal, Bagian hukum nanti bisa memberikan masukan karena syaratnya harus sertifikat. Sertifikatnya belum tahu kapan jadi, tapi sudah dilakukan pembongkaran, uang sewa, pembuatan drainase dan sebagainya. Dalam perspektif hukum ini seperti apa. Ini ranah Bagian Hukum, bukan Pansus. Kami hanya memberikan catatan rekomendasi supaya nanti ketika Permit itu dikeluarkan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,”ujarnya.
Siwi Catur Nugraha, mewakili Inspektorat Daerah Kota Surakarta, menjelaskan kegiatan yang sudah disetujui anggarannnya oleh DPRD secara otomatis dapat dilaksanakan. “Namun, karena kegiatan ini Permit dari DPRD belum secara rill diketahui, maka sebaiknya tetap harus menunggu permit dari DPRD terlebih dahulu,”jelasnya
Sekadar diketahui, pelepasan sebagian lahan hak pakai (HP) 16 ini merupakan salah satu program Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka penataan tempat tinggal yang layak bagi warga Kota Surakarta.
Berdasarkan masterplan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta, di kawasan tersebut nantinya akan dibangun sejumlah fasilitas seperti Sekolah, Masjid, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kantor Kelurahan termasuk hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sejumlah 569 kepala keluarga (KK).
Di usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) integrasi Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kota Surakarta berencana membangun sebanyak 253 unit rumah baru di kawasan tersebut dengan anggaran mencapai Rp14 miliar lebih.
Tidak hanya itu, Pemkot Surakarta juga berencana akan membangun 5 unit Instalasi pengolahan air limbah (Ipal) Komunal senilai Rp 2 miliar lebih serta perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebanyak 253 R dengan total anggaran mecapai Rp 1 miliar lebih. *
Jeprin S Paudi