Jumat , 29 Maret 2024

PDI Perjuangan Pertanyakan Pertimbangan Pemkot

PDI Perjuangan Pertanyakan Pertimbangan Pemkot

WAWANTO SH, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, mempertanyakan pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot)  untuk menambahkan penyertaan modal di PT Bank Jateng, ketimbang di bank milik pemkot.

Dia mengatakan hal itu, Selasa(6/10), dalam rapat paripurna DPRD Kota Surakarta. Pandangan umum fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Surakarta, Drs Teguh Prakosa. Dalam memimpin rapat Teguh didampingi tiga wakil ketua-H Abdul Ghofar Ismail SSi-Umar Hasyim SE dan H Djaswadi ST. Sedangkan Pj Walikota diwakili oleh Asisten Ekbang, Dra Rohana.

Perlu diketahui, dalam rapat paripurna sebelumnya, eksekutif mengajukan penambahan modal ke PT BPD Jateng. Pemkot  Surakarta merencanakan tahun 2015 sebesar Rp. 1, 833 miliar. Sementara, lanjutnya, di tahun 2016 sebesar Rp. 3,807 miliar.  Sedangkan di tahun 2017 sebesar Rp. 7, 050 miliar.

Fraksi ini juga menanyakan tentang dasar hukum dalam penyertaan modal di PT Bank Jateng. Wawanto mengatakan, di dalam draft Raperda sudah ditetapkan besarnya penyertaan modal yang besarannya berbeda-beda.

Sehingga, lanjutnya,  diperoleh nominal di Tahun 2015 sebesar lebih dari 1,8 milyar, kemudian di Tahun 2016 sebesar lebih dari 3,8 miliar, dan di Tahun 2017 sebesar lebih dari 7 miliar. “Apa yang menjadi dasar perhitungannya? “

Dia menambahkan, apabila pada tahun anggaran yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kota Surakarta tidak dapat menyertakan modal sesuai dengan ketentuan, itu berarti Pemerintah Kota Surakarta melanggar Perda. Bagaimana kalau ada resiko keperdataan atas pelanggaran tersebut? Mohon dijelaskan. (S)

DASAR HUKUM:  Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan dasar hukum tentang penyertaan modal ke PT Bank Jateng. (foto: Ulin/teks: S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *