Jumat , 01 Desember 2023

Pansus Sebut Rarperda Pengurangan Penyertaan Modal PD TSTJ Istimewa

Pansus Sebut Rarperda Pengurangan Penyertaan Modal PD TSTJ Istimewa

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengurangan Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Kota Surakarta yang kini tengah dibahas Pansus DPRD Kota Surakarta disebut sebagai Raperda yang terbilang istimewa.

 

Pasalnya, Raperda tersebut belum pernah ada di Indonesia, dan Kota Surakarta menjadi satu-satunya Daerah yang membuat Raperda Pengurangan Penyertaan Modal kepada Perusahan Daerah.

IMG_6361

“Ini kasuistik di Republik kita. Baru pertamakali di Solo ini menarik kembali penyertaan modal,”Ujar Ketua Pansus, Honda Hendarto, pada rapat kerja Pansus Raperda Pengurangan Penyertaan Modal PD TSTJ, di ruang Kepanitiaan Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (16/11/2020)

 

Honda Hendarto menambahkan, karena baru pertamakali terjadi, Kota Solo bisa menjadi percontohan daerah lain di Indonesia dalam membuat Raperda pengurangan penyertaan modal.

 

Ia meminta Pansus lebih hati hati membahas Raperda tersebut, karena masih terjadi perbedaan sudut pandang, antara Pemerintah Kota dengan Pansus, khususnya terkait angka penyertaan modal sebesar Rp 3 Miliar ke PD TSTJ sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2017.

 

Kini bergulir Raperda Pengurangan Penyertaan Modal dengan angka yang sama, namun  penyertaan modal tersebut telah menghasilkan bunga deposito sebesar Rp 700 juta lebih.

 

“Masalah angka Rp 3 Miliar menjadi Rp 3,7  Miliar itu, sudut pandangnya berbeda antara Pemkot dengan Kami. Bagi kami ini penting, jadi mohon kejelasan Raperda yang akan kita tetapkan. Karena sekali lagi, Raperda ini saya anggap istimewa,”kata Honda Hendarto

IMG_6371

Kata dia, tujuan awal penyertaan modal itu, salah satunya untuk menambah pendapatan asli daerah. Namun, setelah berjalan tiga tahun, penyertaan modal tersebut tidak dapat digunakan oleh PD TSTJ, dan kini penyertaan modal tersebut akan ditarik lagi.

 

“Saya mohon teman teman di Pansus melakukan konsultasi ke BPK dan Kementerian Keuangan. Karena ini penting, untuk mohon penjelasan,”ujarnya

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Eny Rosan, juga mengakui, Raperda pengurangan penyertaan modal itu belum pernah ada contohnya di daerah lain.

 

“Terus terang Raperda ini sama sekali belum pernah ada contohnya. Kami sudah cari di mana pun seluruh Indonesia, belum pernah ada Raperda yang mengatur penarikan kembali uang penyertaan modal ini,”ungkapnya pada rapat Pansus itu.

 

Pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait hal itu. Namun, tidak ada yang dapat memberikan jawaban secara pasti bentuk Raperdanya seperti apa.

 

“Ada contoh dari Kabupaten Lamongan, tapi itu bentuknya adalah saham. Mau kami samakan ternyata itu berbeda dengan Rapeda ini.  Sehingga setelah berkoordinasi dengan OPD terkait, kami memutuskan menggunakan kata pengurangan penyertaan modal,”ujar Eni Rosan menjawab pertanyaan Pansus tekait kata pengurangan penyertaan modal

 

Ia menjelaskan, sesuai Perda Pendirian Perusahaan Daerah, diatur bahwa Pemkot harus memenuhi modal yang disetor itu paling lambat dua tahun sejak Perda itu ditetapkan, dan itu itu sudah dipenuhi dengan memberikan penyertaan modal sebesar Rp 3 Miliar.

IMG_6358

“Karena ini kita tarik, kita kurangi, otomatis modal yang disetor kepada TSTJ menjadi belum penuh. Itu mungkin yang bisa menjadikan alasan TSTJ berikutnya untuk mengajukan permohonan penyertaan modal untuk memenuhi kekurangan modal yang disetor dari Pemerintah Kota Surakarta,”tandasnya

 

Selain Anggota Pansus, Rapat ini juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum serta Bagian Perekomian Sekretariat Daerah Kota Surakarta. **

 

Jeprin S. Paudi

 

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *