Kamis , 28 Maret 2024

Pansus Pertanyakan Pelepasan Tanah Untuk Mako Brimob di Kelurahan Mojo

Pansus Pertanyakan Pelepasan Tanah Untuk Mako Brimob di Kelurahan Mojo

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Pelepasan tanah Hak Pakai (HP) 00001 di Kelurahan Mojo, Kota Surakarta, masih menjadi perdebatan serius di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta.

 

Sejumlah anggota Pansus mempertanyakan, lahan untuk Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Republik Indonesia, yang sebelumnya dimohonkan Institusi Polri kepada Pemerintah Kota Surakarta berjumlah 15 ribu meter persegi itu, kini tersisa menjadi 13 ribu meter persegi.

IMG_6680

Sejumlah anggota Pansus mengkhawatirkan, perubahan jumlah luasan lahan yang nantinya akan dilepas, itu tidak akan bisa mengakomodir untuk pembangunan Mako Brimob, sehingga berpotensi tidak termanfaatkan.

 

“Permohonan Brimob itu idealnya 6 hektar. Sedangkan di sini hanya tersedia lahan 13 ribu meter persegi. Kenapa saya bertanya itu, karena perlu kepastian. Apakah tetap diminta atau diurungkan. Apakah dilepas begitu saja tanpa kejelasan peruntukannya,”tanya anggota Pansus, Wawanto, pada rapat kerja Pansus DPRD Kota Surakarta terkait Persetujuan DPRD atas pelepasan tanah Hak Pakai (HP) No.00001 Kelurahan Mojo, di Gedung Graha Paripurna, DPRD Kota Surakarta, Kamis (19/11/2020)

IMG_6677

Anggota Pansus lainnya, Yulianto Indratmoko, meminta Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mengkaji kembali Proposal dari Mako Brimob.

 

“Jangan sampai kita hanya memberikan untuk pelepasan aset namun peruntukannya tidak sesuai output dan outcome. Mohon dikaji lagi proposal dari Mako Brimob, ajukan secara spesifik peruntukannya, sehingga lahan itu layak digunakan,”kata Yulianto

 

Menurutnya, peruntukan lahan untuk Mako Brimob itu harusnya memiliki kajian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta. “Kalau tergesa gesa hanya untuk Mako Brimob, padahal  untuk pemukiman. Kalau seluas 15 ribu meter persegi, dan itu belum sesuai,  sebaiknya di sana bukan Mako tapi Asrama Brimob. Sehingga menurut saya perlu ada kajian, supaya ada sinergi antara RPJMD dan RTRW,”tandasnya

 

Ketua Pansus, Suharsono, yang memimpin rapat pembahasan pelepasan tanah HP 00001 itu justru memiliki pandangan berbeda dengan rekan rekannya.  Ia mengatakan, pelepasan tanah HP yang diperuntukan untuk Mako Brimob itu sesungguhnya menjadi ranah Eksekutif.

“Saya pribadi agak berbeda pendapat. Saya tidak pada ranah mencampuri apa yang menjadi urusan Pemkot. Itu ranah eksekutif bukan ranah DPRD. Karena yang diajukan ke kita adalah pelepasan tanah. Kalau nanti berbeda peruntukannya, itu bukan tanggungjawab kita. Dokumen yang ada adalah dokumen yang kita pakai untuk mengambil keputusan,”tandas Politisi PDIP itu

IMG_6670

Suharsono menambahkan, sepajang lahan itu diperuntukan untuk kepentingan publik dan alas hukumnya jelas, DPRD berkewajiban memberikan persetujuan pelepasannya.

 

“Ini ada lahan hak pakai yang mau dilepas untuk pentingan publik, bagi saya wajib hukumnya untuk melepas tanah itu agar lebih produktif. Itu konsep saya. Jadi secara teknis saya tidak akan pernah mencampuri apa yang menjadi kewenangan Pemkot,”ujarnya

 

Apalagi lanjut Suharsono, pelepasan tanah HP itu telah memiliki legal opinion yang secara konferehensif sudah dinyatakan pendapat hukumnya oleh tenaga ahli hingga undang undang tertinggi.

 

“Turunannya dalam konteks pertanahan yaitu undang undang Nomor 5 Tahun 60 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Disitu dijelaskan bagaimana kedudukan Negara mengatur tentang peruntukan atas tanah, hak pengelolan dan hak pakai. Negara dalam hal ini, pemerintah Kota Surakarta punya hak untuk mengatur,”paparnya

IMG_6684

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta, Taufan Basuki Supardi, menjelaskan, awalnya Polri bermohon lahan seluas 6 hektar untuk pembangunan Mako Brimob, namun pada saat review site plan kedua, peruntukan untuk Mako Brimob itu  hilang karena Pemkot hanya dapat menyanggupi permohonan itu seluas 13 ribu meter persegi. Namun, belakangan Polri kembali bersurat kepada Pemkot Surakarta, menyatakan menerima lahan 13 ribu meter persegi tersebut. Bahkan, Polri juga telah menyiapkan penganggaran untuk peruntukan lahan yang berada di kawasan kumuh Kelurahan Mojo itu.

“Kesiapan mereka untuk menerima 13  ribu meter persegi itu sudah ada suratnya. Dari pusat Polri bahkan telah merespon dengan kesiapan peganggaran. Kalau ini tidak jadi, berarti penganggaran mereka juga tidak jalan,”kata Taufan.

 

Meski telah menyanggupi 13 ribu meter persegi, pihak Brimob belum memberi tahu peruntukan lahan tersebut. Taufan mengaku tidak mengetahui pasti apa saja kebutuhan Polri dengan lahan seluas itu. “Kami tidak tahu pasti apa saja kebutuhan mereka. Yang mau dibangun di sana kami juga tidak tahu seperti apa. Saya kira perlu ada beberapa komunikasi dengan pihak Brimob sendiri terkait peruntukannya,”ujar Taufan. **

 

Jeprin S Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *