Saturday , 20 April 2024

Pansus Perdagangan Manusia Wacanakan Pembentukan KAPM

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Perdagangan Manusia (Raperda Trafficking) DPRD Surakarta mempertimbangkan dibentuknya Komisi Anti Perdagangan Manusia (KAPM). Jika disepakati, pembentukan KAPM itu akan dimasukkan dalam Raperda Trafficking yang saat ini masih dalam pembahasan.

Anggota Pansus Raperda Trafiking, Sony Warsito AMd, berbicara hal itu, siang tadi. Dia menambahkan, dalam pembahasan Pansus, masih terjadi tarik ulur terkait perlu atau tidak dibentuknya KAPM. Terlebih di Pemkot sendiri sebenarnya telah ada gugus tugas yang menangani perdagangan manusia. Hanya saja, gugus tugas yang melibatkan lintas dinas itu tidak berfungsi optimal dan hanya menjalankan fungsi koordinasi.

“Gugus tugas sudah dibentuk karena itu amanat undang-undang. Namun sifatnya hanya koordinatif dan fungsinya belum kelihatan. Diharapkan dengan adanya Komisi Anti Perdagangan Manusia nanti ada kenaikan fungsi hingga ke pelayanan,” katanya  di Gedung DPRD setempat.

Dia melanjutkan, terkait keberadaan gugus tugas, agar tidak tumpang tindih nantinya akan dilebur ke KAPM. KPAM dibentuk untuk menjalankan fungsi pencegahan trafficking dimana gugus tugas berada di dalamnya, ujarnya.

Ketua Pansus Raperda Trafficking, Paulus Haryoto membenarkan menguatnya pembentukan KAPM. “Komisi ini semacam lokal wisdom di Raperda Trafficking. Nantinya komisi ini akan melayani dan memberikan informasi untuk mencegah trafficking . Termasuk juga menerima laporan dugaan trafficking ,” tandas dia. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *