Ketua Pansus Koperasi dan UMKM DPRD Kota Surakarta Abdullah AA pastikan adaanya kesepakatan untuk memisahkan pembahasan rancangan Perda Koperasi dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Hal ini merupakan hasil rapat Pansus pada pekan kemarin, di mana seluruh anggota yang berasal dari enam fraksi menyatakan persetujuan memisahkan, merujuk hasil konsultasi dengan dua kementerian dan juga hasil studi banding di sejumlah daerah .
” Apalagi memang dari UU terbaru tentang koperasi yakni UU 17 Tahun 2012 hingga kini belum dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah, sementara untuk gerakan UMKM yang diatur oleh UU 20 Tahun 2008 sudah ditindaklanjuti dengan PP yang menjadi petunjuk teknis pemberdayaan kegiatan ekonomi kerakyatan skala mikro kecil dan menengah,” tegas Abdullah AA kepada Penulis DPRD Online, di gedung dewan, Senin ( 3/3).
Karena itu, hasil kesepakatan rapat Pansus untuk memisahkan rancangan UMKM dari Koperasi itu akan difinalkan sebelum dilaporkan ke pimpinan, untuk selanjutnya dibawa ke forum Bamus, sebelum dibawa ke sidang paripurna. ” Pimpinan SKPD dan bagian hukum eksekutif sudahmemberikan lampur hijau sejak awal untuk pemisahan ini, dan nantinya bisa menjadi raperda inisiatif dewan,” timpal politikus Partai Hanura ini.
Sedang Wakil Ketua DPRD Supriyanto yang juga koordinator pendampingan Pansus di dalam berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengatakan, sebaiknya Pansus tidak perlu mengembalikan draft ke eksekutif, walau pun itu akan dilakukan lewat sidang paripurna. ” Janganlah seperti itu, karena sebenarnya tidak ada persoalan yang prinsip, semua masih bisa dilaksanakan,meski PP untuk koperasi sampai sekarang belum diterbitkan pemerintah,” ujar Supriyanto.
Dia berharap, agar para koleganya di DPRD bisa bertanggung jawab atas kewajiban dan tugas yang diembannya, karena semua mengandung konsekuensi penggunaan anggaran rakyat. Terlebih lagi, ketentuan tugas untuk membuat legeslasi oleh lembaga legeslatif itu sudah ada aturannya, dan pembagianserta tahapannya juga sudah jelas atau terang benderang.
” Karena itu, kenapa harus dikembalikan ke eksekutif dan kemudian harus berubah menjadi inisiasi dewan, jika sejak awal sudah dijalankan aturannya. Mestinya semua anggota dewan sudah profesional, dan mampu membuat antisipasi-antisipasi jika ada persoalan mengemuka, dan bukan terus sedikit-sedikit mengembalikan ke eksekutif,” terang politikus Partai Demokrat itu sekali lagi.( K)