
HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menilai, pelepasan aset tanah Hak Pakai (HP) yang berada di tiga Kelurahan Kota Surakarta, yaitu HP 37 Kelurahan Purwosari, HP 03 Kelurahan Punggawan dan HP 8 Kelurahan Semanggi, sebagaimana yang dimohonkan oleh tiga Partai Politik (Parpol) kepada Pemerintah Kota Surakarta, telah memenuhi aspek Yuridis.
Selain aspek yuridis, Pansus juga menilai pelepasan tanah HP di tiga kelurahan Kota Surakarta itu, memenuhi aspek Sosial dan Ekonomi.
Penilaian itu disampaikan Ketua Pansus, Ekya Sih Hananto, pada Rapat kerja Pansus yang mengagendakan Public Hearing rancangan persetujuan DPRD atas pelepasan aset tanah Hak Pakai (HP) di tiga Kelurahan Kota Surakarta, yaitu HP 37 Kelurahan Purwosari, HP 03 Kelurahan Punggawan dan HP 8 Kelurahan Semanggi, di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin (16/11/2020)
“Kami sudah teliti dengan benar, pelepasan tanah HP di tiga kelurahan itu sudah memenuhi aspek Yuridis, Sosial dan Ekonomi,”ungkap Ekya Sih Hananto didampingi Wakil Ketua Pansus, Agus Nuryanto.
Lebih lanjut dikatakan, jauh sebelum tanah tersebut berstatus hak pakai, Gedung Parpol sudah lebih dulu berdiri di tanah tersebut “Gedung Parpol ini berdiri sebelum di HPkan. Duluan gedung Partainya dari pensertifikatan di Pemerintahnya,”ujar Politisi PDIP itu.
Ia juga menilai, secara ekonomis, jika tanah tersebut ini dilepaskan, akan ada penambahan PAD bagi Pemerintah Kota Surakarta.
“Karena sesuai aturan, Parpol tidak bisa menjadikan tanah tersebut sebagai hak milik, tetapi hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Kalau HGB ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh Parpol,”paparnya
Pada kesempatan itu, Pansus meminta kepada Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) agar segera mencatat seluruh tanah aset Pemkot yang tidak sesuai peruntukannya.
“Tanah tanah yang tidak sesuai peruntukannya segera dicatat. Supaya tidak terjadi kehilangan aset. Ini penting bagi BPPKAD untuk segera dilaksanakan,”pintanya
Sementara itu, Eni, mewakili Pengurus DPC PDIP Kota Surakarta, yang ikut hadir dalam Public Hearing itu, menyatakan mendukung langkah Pansus untuk segera melepas tanah HP di tiga kelurahan tersebut, karena sudah memenuhi aspek yuridis, sosial dan ekonomi.
“Kantor Partai memang sudah lama ditempati, dan saya kira pantas untuk segera dilaksanakan apa yang menjadi hak Parpol. Saya berharap tanah yang saat ini tidak sesuai peruntukannya, itu segera diatur,”harapnya
Sekadar diketahui, aset tanah HP ini sebelumnya dimohonkan oleh tiga Partai Politik kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk membangun Kantor Sekretariat Parpol. Ketiga Parpol itu, yakni PDIP bermohon untuk HP 37 Kelurahan Purwosari, Golkar untuk HP 03 Kelurahan Punggawan dan PPP untuk HP 8 Kelurahan Semanggi. **
*Jeprin S. Paudi *