Friday , 19 April 2024

Muncul Usulan Soal Transparansi Rapat

Ketua Tim Pengusul dan Pembahas Perubahan Atas Peraturan DPRD No 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib, Putut Gunawan, mengatakan bahwa dalam pembahasan pasal demi pasal muncul usulan transparansi rapat.

“Rapat apa saja yang boleh diliput oleh wartawan, ini perlu diperjelas. Tapi, ini masih berupa usulan rancangan. Soal gol atau tidak maish akan diperjuangkan dalam panitia khusus (pansus),” katanya, siang tadi, di ruang kepanitiaan DPRD Kota Surakarta, kepada penulis dprd-online.

Di samping itu, tambahnya, ada usulan pula oleh kompetensi pembagian bidang. Dia memisalkan, untuk bagian perijinan apakah masuk ke komisi I atau komisi III. Demikian juga dengan Dishubkominfo, kalau yang berkaitan dengan perhubungan masuk komisi III, sedangkan yang masuk komisi I adalah bagian kominfonya.Dalam pembahasan pasal demi pasal ini, katanya, ada tambahan mengenai tata cara mekanis penyusunan peratutan daerah.

“Saya katakan tambahan, karena di dalam draft tata tertib yang akan diubah tidak ada. Saya tidak tahu DPRD yang lalu menggunakan acuan yang mana. Sekarang sudah ada acuannya, yang terdiri dua bab.”

Putut juga mengatakan, bahwa ada usulan untuk memperjelas kewenangan pimpinan dewan sementara. Ini, menurutnya, menyangkut batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh pimwan sementara. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *