Saturday , 20 April 2024

Menyusun Anggaran, Jangan Terbujuk Iming – iming Mega Proyek

Menyusun Anggaran, Jangan Terbujuk Iming – iming Mega Proyek

Pemerintah Kota Surakarta harus akurat memperhitungkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulus tanpa penolakan.

“Selama ini perhitungan yang diajukan ke Provinsi, sering masih menggunakan acuan APBD dengan memasukkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa)  tahun berjalan. Padahal dalam perhitungan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  di tingkat provinsi terdapat aturan yang melarang memasukkan angka Silpa daerah,” tutur Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail kepada TimloMagz.

Aturan dimaksud, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, katanya menegaskan, tidak ada salahnya apabila usulan yang diajukan dalam RPJMD Pemkot Surakarta ke Provinsi Jawa Tengah, dikaji ulang.

“Seharusnya demikian. Pemkot tidak boleh memasukkan angka Silpa tahun berjalan dalam RPJMD. Kalau seperti itu terus, seakan angka yang diajukan tidak terlihat defisit. Coba angka Silpa tidak dimasukkan ke dalam usulan kontur RPJMD, jelas defisit,” ujar Ghofar

Lebih lanjut ujar Ghofar menjelaskan, jika Pemkot tidak menginginkan APBD neraca berjalan terlihat defisit, sebenarnya tidak sulit.  Cukup menguruangi beban biaya pengeluaran pembangunan yang bukan prioritas. Dengan demikian, perolehan dana yang masuk ke kas daerah sebagai anggaran pendapatan sesuai dengan pengeluaran.

“Perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan pemangkasan biaya pengeluaran tidak urgen menjadi prioritas.  Bukan asal mengusulkan rencana pembangunan mercusuar, tetapi bila APBD-nya tidak cukup mending tidak usah. Intinya harus sesuai pemasukan dan pengeluaran, itu saja. Jadi RPJMD yang diusulkan harus realistis,” katanya.

Dengan demikian, Badan Perencana Daerah Kota Surakarta menjadi sangat vital, ketika Pemkot meyusun rencana kerja dan mengusulkan ke Provinsi setiap tahunnya. Namun, menurut Ghofar, selama ini usulan Pemkot  ke Provinsi acap berorientasi pembangunan mega proyek.

Meski belum ada kepastian akan memperoleh dana anggaran penunjang pembangunan dari APBD, toh tetap nekat. Sebagai contoh misalnya, Ghofar mnyebut adanya iming-iming dana penyerta dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan mega proyek, tapi belum ada kepastian hitam di atas putih, seharusnya tidak perlu jalan terlebih dahulu.

“Meski presidennya dari Solo, lha tapi kalau belum ada hitam-putih angka, mestinya ndak perlu jalan dulu pembangunannya,” ujar dia.

Banyak contoh pembangunan di Kota Solo, tutur Ghofar lebih jauh, yang mestinya belum perlu diumumkan pada khalayak, tetapi justru pemerintah sudah gembar-gembor menyuarakan. Pembangunan TPA Sampah Putri Cempo, belum tentu ada pihak luar yang akan mendanai segera, tapi sudah diumumkan.

“Hal seperti itu mestinya, pemerintah kota Solo harus lebih berhati-hati. Sebab wacana pengelolaan sampah di Putri Cempo itu sudah lama digaungkan, tapi tidak ada kenyataannya,” katanya.

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Surakarta Teguh Prakoso menyatakan persoalan usulan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memasukkan angka prosentase Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) kami berharap ke depan tidak terjadi lagi. Setelah anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta berkonsultasi dengan pihak Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) provinsi Jawa Tengah yang berkunjung ke Solo.

“Setelah kami bersama Bappeda Pemkot Solo berkonsultasi dengan Bappeda Provinsi akhirnya disepakati. Nantinya dalam pengajuan angka anggaran dalam RPJMD tidak akan memasukkan Silpa lagi. Konsekwensinya akan muncul angka deficit. Itu yang perlu menjadi perhatian pemerintah kota, “ papar dia (Eddy J. Soetopo)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *