Jumat , 29 Maret 2024

Mencari Format Melembagakan Kewenangan Pimwan Sementara

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan Atas Peraturan DPRD No 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib, Putut Gunawan, mengatakan bahwa kunjungan kerja ke Lombok adalah untuk mencari format yang baku soal kewenangan Pimpinan Sementara DPRD .

Dia berbicara hal itu, siang tadi, menjawab pertanyaan penulis dprd-online di Gedung DPRD Koata Suarakarta. Tanggapan ini dimintakan sehubungan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus beberapa waktu lalu.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, ada beberapa temuan yang berharga bagi penyusunan tata tertib, namun temuan itu masih memerlukan konfermasi lanjutan ke Depdagri.

Dia memisalkan, soal otorisasi perjalanan dinas. Menurutntya, perdebatan tentang hal itu di dalam tim penyusun draft rancangan berkepanjangan dan tidak menemukan titik temu.

“Siapa yang memiliki otoritas menandatangani perjalanan dinas. Apakah pimwan sementara ataukah secretariat DPRD. Ini tidak ada titik temu. Landasan hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.

Batas kewenangan pimwan sementara, katanya, tidak jelas. Menurutnya, batasan memfasilitasi pembentukan tata tertib ini yang tidak diatur di dalam PP atau perundang-undangan yang lain.

Pansus, lanjutnya, berkeinginan memasukkan kewenangan pimwan sementara ke dalam tatib dengan batasan yang jelas. “Ini berlaku seterusnya, tidak hanya berhenti pada DPRD yang sekarang saja. “ (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *