Badan Pembentuk Perda (BPP) DPRD Kota Surakarta akan mengusulkan 15 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas di masa kerja 2015 mendatang. Menurut Ketua BPP, Putut Gunawan, ke-15 raperda itu diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemkot setempat.
Dia berbicara hal itu, siang tadi (4/12), menjawab pertanyaan penulis dprd-online di DPRD setempat.
Putut menegaskan, 15 raperda itu sifatnya baru usulan untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Usulan itu akan disampaikan dalam forum rapat paripurna. Jika itu sudah ditetapkan, maka baru menjadi prolegda.
Atas pertanyaan, dia menjelaskan bahwa raperda apa saja yang menjadi prioritas, itu tergantung tingkat urgensi dengan perkembangan di masyarakat. Dari 15 raperda itu, katanya, raperda apa saja yang mendesak untuk segera dibahas.
Putut meyakini bahwa 15 raperda itu akan dapat diselesaikan dalam masa satu tahun persidangan. (S)
Raperda Usulan Badan Pembentuk Perda
No | Judul Raperda | Keterangan |
01 | Penyelidik PNS daerah | |
02 | Perubahan Perda No 9 tahun 2009 tentang Retribusi Daerah | |
03 | Ijin Usaha Jasa Konstuksi | |
04 | Penyertaan Modal Berupa Aset Kepada Bank Solo | |
05 | Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup | |
06 | Kerjasama Daerah | |
07 | Izin Usaha Industri | |
08 | Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang | |
09 | Perizinan Kesehatan | |
10 | Perubahan Perda Nomor 10Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan | |
11 | Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah | |
12 | Usaha Pariwisata | |
13 | Perlindungan Konsumen | Inisiatif |
14 | CSR | Inisiatif |
15 | Raperda Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah. |
Sumber : BPP DPRD Surakarta (S)