Friday , 19 April 2024

Kunjungan Kerja DPRD Kota Surakarta ke DPRD Kota Madiun

Humas – Komisi IV DPRD Kota Surakarta yang melakukan Studi Banding ke DPRD Kota Madiun terkait Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kamis, 28 Februari 2019.

Ketua Komisi IV DPRD Surakarta, Drs. Paulus Haryoto beserta rombongan menanyakan pelaksanaan PPDB di Kota Madiun sebagai bahan studi untuk pengawasan PPDB di Kota Surakarta.KOMISI IV D

Dalam kunjungannya, yang menjadi sorotan adalah penerapan sistem zonasi dalam PPDB yang mana sempat menimbulkan keresahan masyarakat Surakarta. Untuk Kota Madiun sendiri menerapkan Pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur Zonasi dan Prestasi

Khusus untuk jalur zonasi, Kota Madiun menerapkan zonasi berdasarkan Domisili calon peserta didik baru, sesuai dengan Kartu Keluarga orang tua peserta didik baru yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru.

Terkait aturan tersebut, SD Negeri wajib menerima calon peserta didik baru yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari total keseluruhan peserta didik yang diterima. Sedangkan Calon peserta didik Sekolah Dasar Negeri yang berdomisili di luar zona terdekat dari satuan Pendidikan, paling banyak 5% (lima persen) dari 90% (Sembilan puluh persen) jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Disisi lain, Penerimaan Peserta didik baru dengan jalur prestasi berlaku pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. (ata)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *